JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebanyak 100% untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN (PNS & PPPK). Namun, kebijakan THR tersebut tidak berlaku bagi tenaga honorer.
Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Jakarta Pusat pada Jumat (15/3/2024).
“Honorer tidak dapat (THR),” kata Anas.
Namun, hal tersebut dikecualikan bagi tenaga honorer yang telah diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujarnya.
Tak hanya itu, para honorer juga tidak akan mendapatkan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada bulan Juni 2024 mendatang.
Ia menyebutkan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke -13 bahwa aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yg menerima kenikmatan tersebut.
“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” pungkasnya.
Berikut daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.(Clue)