SUBANG – Surat Dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Sidang Pertama, Kamis (28/03) lalu, menurut Kuasa Hukum Yosep, Rohman Hidayat, harus batal demi hukum.
Hal ini disampaikan oleh Rohman dalam Sidang Kedua dengan agenda Pembacaan Eksepsi, hari ini (04/04) di Pengadilan Negeri Subang. Alasannya, menurut Rohman, surat dakwaan JPU tidak jelas (Obscuur Libel.) Sehingga tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung RI nomor 004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Selain itu, uraian isi dakwaan subsideir Pasal 338 merupakan salinan ulang (copy-paste) dari uraian dakwaan primer Pasal 340 KUHP.
“Uraian tidak boleh di- copy. Poin-poinnya sama. Harusnya tidak boleh. Karena pasal dakwaannya beda. Dakwaan seperti ini harus dibatalkan,” ujar Rohman.
Rohman juga menyebut, dakwaan JPU tidak secara rinci menerangkan kualifikasi tindak pidananya. Sehingga Penuntut Umum dari Kejati Jabar terkesan ngasal dalam membuat dakwaan.
“Dalam waktu dua bulan bikin dakwaan. Proses yang berlarut-larut, ternyata Kejati Jabar membuat dakwaan copy-paste. Harusnya hati-hati membuat dakwaan, tidak asal. Inilah yang menjadi keberatan kita, dakwaan ini harus dibatalkan,” jelas Rohman.
Sehingga pihaknya dalam Nota Keberatan, meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menyatakan menerima Nota Keberatan (Eksepsi) Terdakwa untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Dakwaan nomor register perkara PDM-12/SBG/02/2024, batal demi hukum;
3. Membebankan Biaya Perkara kepada negara.
Sementara itu, Terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Yosep Hidayah dalam sidang kedua terlihat lebih segar dibanding sidang sebelumnya. Yosep menggunakan baju putih, peci putih, celana hitam, dengan sandalnya melekat, menemani di persidangan. Yosep dengan menggunakan kendaraan tahana Kejaksaan tiba di Pengadilan Negeri Subang sekitar pukul 09.30.
Sesekali, Ia melempar senyuman kepada awak media yang memenuhi ruang sidang Kusumaatmaja, PN Subang. (clue)