SUBANG – Peredaran narkoba di Subang makin meresahkan. Dari Maret hingga April, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 13 tersangka pengedar. Para tersangka berasal dari 10 kasus.
Dari pengungkapan kasus tersebut, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Sabu 47,4 gram, Ganja 21,54 gram, 1050 butir Sediaan Farmasi atau obat keras seperti Tramadol dan Heximer, Handphone 13 unit, timbangan 3 unit, dan uang tunai Rp326.000.
Dari 13 tersangka, 9 diantaranya dari kasus Narkotika. Sedangkan 4 lainnya tersangka Sediaan Farmasi tanpa ijin. Para tersangka mengedarkan barang terlarang tersebut dibeberapa tempat, yaitu Pegaden, Ciasem, Subang, Blanakan, Kalijati, Pusakajaya, dan Pamanukan.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dari jumlah barang bukti akibat penangkapan tersebut, pihaknya bisa menyelamatkan 1.200 orang dari penyalahgunaan Narkotika dan obat keras. Para pelaku melakukan beragam modus untuk melakukan peredaran barang berbahaya itu. Para tersangka menyasar para pelajar dan pemuda usia produktif.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka beragam. Ada melalui COD (Cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka langsung,” ujar Ariek dalam Konferensi Pers, Jum’at (19/04/24).
Dirinya mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui adanya peredaran Narkotika, untuk segera melaporkan ke Kepolisian. Baik melalui laporan langsung maupun lewat media sosial Polres Subang. (clue)