Sah! KPU Tetapkan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029.

“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rabu (24/4/2024).

Pasangan Prabowo – Gibran berhasil memenangkan pemilu 2024 dengan perolehan suara yang memenuhi syarat yaitu sebanyak 58,59 persen dan memenuhi lebih dari 20 persen suara di setiap provinsi.

“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,” Lanjut Hasyim Asyari.

Prabowo-Gibran dinyatakan menang atas dua pasangan calon lainnya dengan selisih cukup jauh. Dengan perolehan suara tersebut pasangan Prabowo – Gibran berhasil memenangkan Pemilu 2024 dalam satu putaran.

Hasil Pilpres 2024 ini dituangkan KPU RI dalam Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilu 2024.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *