SUBANG – Polda Jabar resmi menetapkan supir bus pariwisata Putera Fajar Trans, Sadira, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang, pada Sabtu (11/05/24).
Sebelumnya, Dirlantas Polda Jabar dan Polres Subang telah memeriksa 13 saksi. 2 diantaranya saksi ahli. Dari hasil pemeriksaan, Kepolisian menyimpulkan, Sadira lalai dalam kecelakaan ini. Sehingga Bus mengalami rem blong.
“Sadira terbukti lalai, sudah jelas mobil dalam keadaan sudah rusak tak layak jalan, namun terus dipaksakan jalan, hingga akhirnya bus tersebut mengalami kecelakaan dan menewaskan 11 penumpang dan 40 penumpang lainnya luka-luka,” tutur Dirlantas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo di Mapolres Subang, Selasa (14/5) dini hari, dikutip dari Kumparan.com.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, bus bernomor polisi AD 7524 OG, uji KIR-nya sudah kedaluwarsa. Menurut Wibowo, seharusnya PO Bus memperpanjang uji KIR.
“Dokumen KIR kendaraan tersebut sudah kedaluwarsa, dokumen KIR itu berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember 2023,” kata Kombes Pol Wibowo.
Wibowo menyebut, untuk sementara, baru satu orang tersangka yang ditetapkan. Tidak menutup kemungkinan bisa bertambah.
Sang supir, Sadira, disangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal kurungan 12 tahun dan denda Rp24 juta. (clue)