SUBANG– Jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Subang periode 2019-2024, terus mengebut dua raperda, Raperda Bantuan Hukum dan Raperda perubahan RTRW.
Menurut Plt. Sekwan DPRD, Enang Supriatna, dua raperda tersebut menjadi kado terakhir anggota DPRD di periode ini. Seperti Raperda Bantuan Hukum, Ia menambahkan, raperda tersebut menjadi jawaban upaya pemerintah daerah untuk melayani warga yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum.
“Kita targetkan bulan Juni ini dua raperda utama tersebut selesai,” tutur Enang.
Selain itu, di tengah proses pembangunan yang masif di Kabupaten Subang, Enang menyebut, Raperda RTRW menjadi jawaban dan kepastian hukum dalam melaksanakan pembangunan. Kini Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan Pansus.
“Ini kan perda utama. Misalnya RTRW akan berpengaruh ke kegiatan industri, ekonomi, pariwisata,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pansus Raperda RTRW, Dang Agung menjelaskan, pihaknya sedang melakukan sinkronisasi data dengan pihak-pihak terkait.
“Masih di tahapan sinkronisasi data antara, PUPR, DPMPTSP, Dinas Pertanian, DLH, dengan BPN/ATR Subang,” jelasnya. (clue)