Pemerintah Akan Potong 3% Gaji Karyawan untuk Tapera

JAKARTA – Presiden Joko Widodo merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Senin (20/5/2024). Peraturan tersebut mewajibkan potongan sebanyak 3 persen bagi para penerima upah atau karyawan.

Tidak hanya diwajibkan bagi pegawai negeri sipil, dalam peraturan tersebut, gaji, upah atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 PP Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 nya merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Dalam Pasal 68 juga telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Persentase besaran potongan 3 persen ditetapkan dalam pasal 15 PP 21/2024. Dalam Pasal 15 ayat 1 PP itu disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

“Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%,” bunyi ayat 2 pasal yang sama.

Menanggapai berbagai reaksi masyarakat, Presiden Joko Widodo menganggap potongan tersebut adalah hal yang wajar untuk ikut menghitung kebijakan baru tersebut.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Joko Widodo Senin, 27 Mei 2024.

Jokowi mengatakan kebijakan Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Dana Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan setelah masa kepesertaan berakhir.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *