Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Kecelakaan Ciater

SUBANG – Setelah sopir bus, Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Kecelakaan maut yang menimpa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Ciater Subang.

Kedua tersangka tersebut merupakan pemilik dan pengurus bus dari PO Trans Putera Fajar.

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menyebutkan, dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka adalah AI dan A.

Diketahui, keduanya menjalankan perusahaan otobus tanpa izin dari Kementerian Perhubungan.

“Kita menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Karena patut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan sengaja, dengan kemungkinan dan kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas,” kata Wibowo saat konferensi pers di Markas Polda Jabar, Selasa (28/5/2024) malam.

Peran Tersangka AI (Pemilik PO Bus Trans Putera Fajar)

Tersangka AI merupakan pemilik bus Trans Putera Fajar di Jakarta yang juga menjalankan usaha bengkel.  AI mengubah dimensi bus Trans Putera Fajar, padahal bengkel tersebut bahkan tidak memiliki izin karoseri untuk memodifikasi rancang bangun sebuah kendaraan. 

Wibowo mengatakan, pengubahan dimensi atau rancang bangun dilakukan dengan menggunakan salinan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB) yang dimiliki salah satu karoseri berizin.

“Artinya bahwa bengkel yang bersangkutan tidak memiliki izin untuk mengubah dimensi atau merubah rancang bangun khususnya kendaraan bus,” kata WIbowo.

AI juga tidak pernah mengajukan izin khusus usaha PO bus dan pariwisata dan tidak pernah melakukan pemeriksaan teknis apapun terhadap bus tersebut.

“Termasuk terkait dengan pemeriksaan dan perawatan fungsi rem,” ucapnya.

AI membawa bus ke Jakarta dan meminta bantuan A untuk mengoperasionalkan bus dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

 “Ai juga menyetujui usulan tersangka A untuk mengubah bus yang sebelumnya terbakar menggunakan nama Trans Maulana Jaya menjadi PO Trnas Putera Jaya. Dia menyetujui dan mengakui,” tuturnya.


Peran Tersangka A (Pengurus Bus Trans Putera Fajar)

Tersangka A adalah pihak yang dipercaya untuk mengoperasikan dan mengelola bus milik pengusaha AI.

A juga merupakan orang yang menyuruh tersangka S, sopir bus yang terlibat dalam kecelakaan bus maut di Subang untuk mengendarai Bus Putera Fajar Wisata yang tidak layak.

“Antara yang bersangkutan (tersangka A) dengan S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apapun. tersangka S ini freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A akan dihubungi,” katanya.

Tersangka A mengetahui bus tersebut tidak memiliki izin usaha otobus pariwisata. Uji KIR bus pun sudah kedaluwarsa atau tidak berlaku, mengingat masa berlakunya telah habis pada 6 Desember 2023.

“Yang bersangkutan tidak melaksanakan perawatan secara kontinyu khususnya pada sistem rem dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada kendaraan tersebut,” tutur Wibowo.

Kelalaian juga terjadi ketika A mendapatkan laporan bus yang bermasalah dari S, A tidak memerintahkan untuk berhenti mengemudi atau menghentikan kendaraanya.

“Yang bersangkutan (tersangka A) tidak memerintahkan untuk berhenti, tidak ada kata yang bersangkutan kepada tersangka S untuk menghentikan kendaran dan menghentikan perjalanan,” katanya.

Tersangka A mengetahui bus yang digunakan rombongan SMK Lingga Kencana Depok pernah terbakar sebelumnya pada 27 April 2024 di Tol Cipularang KM 88. A juga yang mengusulkan agar bus yang terbakar itu berganti nama dari Trans Maulana jaya menjadi Po Putera Fajar Wisata agar tidak dikenali sebagai bus yang pernah bermasalah.

“Tujuan (penggantian nama bus) agar bus tidak dikenali sehingga bisa disewakan. Tidak ada SOP dalam mengatasi bus yang bermasalah pada saat operasional atau mengangkut penumpang,” lanjut Wibowo.


Berdasarkan tiga alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti berupa surat, polisi menetapkan AI dan A sebagai tersangka baru dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut.

“Kepada dua tersangka tadi kami kenakan pasal 311 UU lalu lintas jo pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda 24 juta dan atau denda pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.(clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *