SUBANG–Tahapan Pilkada kini memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih. Coklit dilakukan oleh Panitia Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh KPU.
Dalam tahapan Coklit, Bawaslu Subang sudah memetakan potensi kerawanan dalam tahapan Coklit. Menurut Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Subang, Cucu Kodir jaelani, ada 10 potensi kerawanan yang perlu diawasi.
“Pengawasan ini perlu partisipasi dari semua pihak. Coklit jadi tahapan penting di Pilkada,” ujar Cucu.
Cucu merinci, 10 kerawanan dalam tahapan Coklit, seperti: Proses coklit tidak sesuai ketentuan perundang- undangan, Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu.
Selain itu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, mencoret pemilih yang memenuhi syarat, tidak memakai dan membawa perlengkapan saat coklit, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu KK setelah coklit, hingga tidak menindaklanjuti masukan tanggapan masyarakat.
“Kita belajar dari pemilu-pemilu sebelumnya. Potensi kerawanan itu muncul dari hasil evaluasi,” ungkapnya.
Bawaslu Subang, lanjut Cucu, menekankan kepada KPU untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku. Selain prosedur yang tepat, data akurat perlu menjadi perhatian. Sejauh ini, menurut pantauan Bawaslu Subang, pelaksanaan persiapan Coklit yang berlangsung mulai hari ini sampai 24 Juli 2024 masih berjalan lancar.
Nantinya, pasca pelaksanaan Coklit, akan menghasilkan data pemilih sementara (DPS). Cucu berharap, masyarakat terlibat aktif mengawasi setiap tahapan Pilkada. Mengawali pengawasan tahapan Coklit, Bawaslu Subang melaksanakan Apel Siaga Patroli Pengawasan Hak Pilih pada Senin (24/06/2024) di halaman kantor Bawaslu Subang.
“Kita berharap bersama-sama mengawal Hak Pilih. Ini perlu kolaborasi bareng,” jelasnya. (cep)