SUBANG–Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, menjelaskan KPU Subang baru menerima bukti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 10 Caleg terpilih periode 2024-2028. Kesepuluh Caleg tersebut berasal dari Partai Golkar.
Padahal, LHKPN penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab dan transparansi pengelolaan kekayaan. Selain itu, menjadi kewajiban para Caleg terpilih.
“Berdasarkan informasi, baru 40 orang yang melaporkan LHKPN (ke KPK). Namun, yang sudah melaporkan (Tanda Terima) ke KPU, baru Partai Golkar,” ungkap Muhyi.
Jika hingga batas waktu 21 hari sebelum pelantikan belum melaporkan tanda terima LHKPN, KPU tidak akan mengusulkan untuk dilantik. Muhyi menegaskan, melaporkan LHKPN dan menyerahkan bukti pelaporan tanda terima ke KPU sangat penting.
“Ini (Tanda Terima) sangat penting sebagai dasar KPU membuat BA (berita acara) keterkaitan pengajuan calon tersebut untuk diusulkan dilantik karena sudah melaporkan LHKPN. Kalau belum, tidak akan diusulkan dilantik,” terang Muhyi.
Menurutnya, KPU Subang akan mengirimkan surat kepada partai politik dan para Caleg untuk segera melaporkan LHKPN dan melaporkan bukti tanda terima LHKPN ke KPU. Hal tersebut diatur dalam PKPU No. 6 Tahun 2024.
“Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” bunyi Pasal 52 Ayat 3 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. (cep/clue)