Sang Anak Divonis 4 Tahun Penjara, Surono: Jadi Pelajaran Buat Danu

SUBANG–Ayah kandung Muhammad Ramdanu, terdakwa kasus ibu dan anak Tuti Suhartini-Amelia Mustika Ratu, mengaku menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara pada anaknya.

Surono, ayah kandung Danu yang selalu hadir dalam setiap persidangan anaknya, mengaku ikhlas menerima putusan Majelis Hakim. Vonis tersebut dijadikan pelajaran bagi sang anak.

“Terima aja lah, gimana, ikhlasin aja. Untuk pelajaran Danu juga. Dimana pun dia berada , kalau inget sama Tuhannya, hati (Danu) senang,” ucap Surono didampingi istrinya.

Namun, Surono kecewa terhadap putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis 20 tahun penjara pada terdakwa lain, yakni Yosep Hidayah. Dalam persidangan sebelumnya, Yosep terbukti menjadi dalang pembunuhan Tuti-Amel. Serta memerintahkan Danu untuk turut serta dalam perbuatan keji itu.

“Kurang menerima (putusan Yosep),” ungkap Surono.

Sebelumnya, dalam Sidang dengan agenda pembacaan putusan, Muhammad Ramdanu alias Danu, terdakwa pembunuhan ibu dan anak Tuti-Amel divonis 4 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan vonis tersebut pada Senin (29/07/24) di PN Subang.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Hakim menyakini Danu melakukan perbuatan keji turut serta membunuh Tuti-Amel. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto menerangkan dalam putusannya, Danu bukan pelaku utama.

“Danu bin Surono telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Danu penjara selama 4 tahun,” ucap Hakim dalam putusannya.

Putusan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara. Hakim beralasan, status Danu sebagai Justice Collaborator, menjadi pertimbangan yang meringankan. Pun keterangan Danu selama di persidangan, dinilai konsisten dan sesuai barang bukti.

Adapun pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Danu telah menghilangkan nyawa orang lain dan menggangu keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.

Merespon putusan Hakim, Pengacara Danu, Achmad Taufan menjelaskan, pihaknya masih mempertimbangkan akan banding atau tidak. Selain itu, dirinya juga mempertimbangkan belum ditangkapnya ketiga tersangka lain.

“Terkait putusan ini memang diluar dari yang kita perkirakan. Kita mengharapkan lebih rendah daei 4 tahun. Terkait banding kita masih pikir-pikir,” terang Achmad.

Dalam vonisnya terhadap Danu, Majelis Hakim menyakini bahwa Danu terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) akibat perbuatannya yang turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. (cep/clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *