SUBANG – Dalam rangka memperingati Hari kemerdekaan RI, narapidana dan anak binaan lapas Kelas IIA Subang mendapat Remisi umum dan pengurangan masa pidana.
Remisi umum dan pengurangan masa pidana diserahkan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Subang, Asep Nuroni pada Sabtu (17/8/2024).
Secara simbolis, 5 orang warga binaan lapas menerima Remisi umum dan pengurangan masa pidana mewakili 554 orang lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Asep membacakan sambutan dari menteri Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya disebutkan, pemberian Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang bersungguh – sungguh melakukan pembinaan.
“Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” Pesan Menteri Hukum dan HAM.(Adv/clue)