SUBANG–Tahapan Pendaftaran merupakan momen penting dalam Pilkada. Ditahapan inilah partai politik akan mendaftarkan paslon yang diusung. Dalam Pilkada 2024, tahapan pendaftaran akan digelar pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal itu menjadi alasan KPU Subang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (22/08/24) di Laska Hotel, Subang. Rakor tersebut diikuti oleh perwakilan Partai Politik, Kepolisian, Kodim 06/05 Subang, Bakesbangpol Subang, Dinas Kesehatan, dan BP4D.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, rakor digelar untuk menyamakan persepsi dan membahas perkembangan sejumlah persyaratan calon dan syarat pencalonan.
“Kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait persyaratan pendaftaran. Apalagi dalam perkembangan situasi (putusan MK) sekarang,” ujar Muhyi.
Dalam kegiatan tersebut, dibahas rencana pemeriksaan kesehatan dan penyusunan visi misi paslon. Dalam hal pemeriksaan kesehatan, berdasarkan rekomendasi Dinkes Subang, akan dilakukan di RS Hasan Sadikin Bandung.
Selain itu, penyusunan visi-misi kandidat paslon perlu selaras dengan Recana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Hal tersebut merupakan perintah dari Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan.
“Visi misi harus memiliki kesesuian dengan RPJPD,” ungkap Muhyi.
Kepala BP4D Subang, Iwan Syahrul Anwar, mengungkapkan, visi-misi para paslon Pilkada perlu disingkronisasikan dengan RPJMD-RPJPD Subang. Dua dokumen tersebut menjadi patokan bagi paslon.
Dalam paparannya, Iwan menyebut, terdapat kata kunci yang perlu dimasukan dalam visi-misi Paslon. Seperti kata Maju, Berdaya Saing dan Berkelanjutan.
“Termaju, berdayasaing, berkelanjutan ini diwajibkan jadi visi kabupaten kota. Supaya bergerak sama sesuai visi nasional,” jelas Iwan yang karib dipanggil Abah ini. (cep/clue)