Subang–Gabungan kelompok mahasiswa di Subang akan menggelar aksi demonstrasi. Aksi tersebut untuk menyikapi manuver anggota DPR RI yang mencoba menggagalkan Putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada. Selain itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah yang ditentukan saat tahapan penetapan oleh KPU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Cluetoday, gabungan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Subang akan menggelar aksi demonstrasi pada Jum’at (23/08/24) siang. Aksi tersebut akan dimulai dari Alun-Alun Subang hingga ke DPRD Subang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Cluetoday, aksi demonstrasi tersebut akan menyampaikan sejumlah tuntutan:
1. Menuntut DPR RI harus kembali kepada marwahnya dengan tidak membuat aturan yang tumpang tindih;
2. Menolak dengan tegas untuk menerbitkan Perppu agar tidak menimbulkan biang masalah baru, sangat tendensius yang akan mempengaruhi Pilkada 2024;
3. Segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU PPRT;
4. Menuntut KPU untuk melakukan percepatan penetapan PKPU mengenai pilkada 2024;
5. Menuntut secara tegas untuk membatalkan RUU TNI-Polri;
6. Hentikan pembahasan Dewan Pertimbangan Presiden.