SUBANG–KPU Subang akan menggelar pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Subang untuk periode 2024-2028. Waktu pendaftaran akan berlangsung pada 27 hingga 29 Agustus di Kantor KPU Subang, Jl. Veteren, Palabuan, Subang.
Dalam pengumumannya, sejumlah syarat calon maupun pencalonan dikemukakan. KPU Subang berpatokan kepada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan anyar pasca putusan MK, yakni Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024.
Menurut Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, pasca diketok palunya PKPU Nomor 10 Tahun 2024, pihaknya sudah menerima surat dinas KPU RI bernomor KPU RI 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Siap. Langsung ditindak lanjuti,” tulis Muhyi melalui pesan Aplikasi WhatsApp, kepada ClueToday, Minggu (25/08/24).
Di hari yang sama pula, KPU RI bersama DPR RI dan Pemerintah pusat, menyetujui PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat muatan penting yang mencakup Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengatur syarat bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung calon pada Pilkada 2024. Selain itu Putusan MK Nomor 70/PUU/XXII/2024 yang mengembalikan syarat batas usia calon sesuai dengan amanat Pasal 7 huruf e UU Pilkada.
Sehingga calon Gubernur harus berusia minimal 30 tahun dan calon Bupati serta Wakil Bupati harus berusia minimal 25 tahun pada saat penetapan pencalonan.
1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di provinsi tersebut;
3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut;
4. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut;
2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;
4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut.