SUBANG–Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2), diantara dokumen persyaratan yang harus dipenuhi para bakal calon kandidat adalah Surat Keterangan (Suket) Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya. Dua surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Subang, Ali Adrian, pada bulan Agustus ini, pihaknya menerima permohonan dua Suket tersebut baru satu orang, yakni Ketua DPC PKS Subang, Agus Masykur.
“Yang sudah masuk mengajukan pendaftaran permohonan surat keterangan baru Pa Agus Masykur. Ini masih kami proses,” terang Ali kepada Cluetoday di kantornya, Senin (26/08/24).
Ali menjelaskan, Pengadilan Negeri Subang memiliki wewenang untuk mengeluarkan dua suket sesuai dengan peraturan. Untuk surat Keterangan Tidak Sedang Pailit, hal tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Niaga di Bandung.
“Suket Tidak Sedang Pailit itu bukan di Pengadilan Negeri Subang, tapi di Pengadilan Niaga Bandung,” jelas Ali yang pernah bertugas di Pengadilan Negeri Majalengka ini.
Dirinya juga menerangkan, dari bulan Januari hingga Agustus ini, Pengadilan Negeri Subang telah menerima permohonan dua suket tersebut sebanyak 60 pemohon. Terkait penggunaan suket sebagai syarat pencalonan, Pengadilan Negeri Subang masih menunggu permohonan dari bakal calon lain sesuai masa pendaftaran yang ditetapkan KPU.
Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2024 Pasal 20 Ayat (2) mengatur sejumlah persyaratan dokumen surat keterangan, sebagai berikut:
– tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana dari pemimpin redaksi media massa lokal atau nasional dengan disertai buktinya, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f;
– tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf.