SUBANG – Pilkada semakin mendekat, para calon bersiap untuk melengkapi berkas – berkas pengajuan termasuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Subang.
Mantan Bupati dan Wakil Bupati Subang, Ruhimat dan Agus Masykur dikatakan telah membuat persyaratan tersebut utnuk kepentingan Pilkada. Hal itu diungkap oleh Kasat Intelkam Polres Subang, IPTU Agus Suwartono.
“Ruhimat mengajukan pembuatan SKCK pada Jumat (23/8/2024, sementara Agus Masykur menyusul pada Senin pagi sekitar pukul 10.30 WIB,” kata Agus.
Saat ini, SKCK tersebut sedang dalam proses penandatanganan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.
“Sesuai dengan ketentuan, SKCK untuk calon kepala daerah harus ditandatangani oleh Kapolres,” tutur Agus.
Keduanya tidak harus melakukan proses pengambilan sidik jari karena sebelumnya pernah membuat berkas yang sama.
Hal itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di mana calon yang telah memiliki SKCK sebelumnya hanya perlu memperbarui dokumen tanpa harus melalui proses identifikasi ulang.
“Proses penerbitan SKCK ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, khususnya Pasal 19 Ayat 3,” jelas Agus.
Dalam peraturan disebutkan, penerbitan SKCK pada tingkat Kepolisian Resor untuk keperluan calon pejabat publik tingkat kabupaten/kota harus ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Resor.
“Dengan terpenuhinya persyaratan ini, SKCK kedua calon kepala daerah tersebut akan segera diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu dokumen penting dalam proses pendaftaran Pilkada Subang 2024,” terangnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon kepala daerah dalam pembuatan SKCK mencakup fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, ijazah, rekomendasi dari Polsek, pas foto 4×6 dengan latar belakang merah, registrasi online di aplikasi SuperApp Polri, serta kepesertaan JKN/KIS.(clue)