Ditengah perkembangan distrupsi teknologi, media sosial menjadi sarana kampanye para kandidat, termasuk di Pilkada. KPU RI masih melakukan pembahasan dengan DPR RI dan Pemerintah untuk mengatur kampanye Pilkada. Salah satunya jumlah akun media sosial.
Hal itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI, Bawaslu, DKPP, Polpum Kemendagri, pada Senin (26/08/24) di Senayan.
Anggota Komisioner KPU RI, August Mellaz, dalam paparannya menyampaikan, akan membatasi akun media sosial kandidat Pilkada maksimal 20 akun dalam setiap aplikasi.
“Rencana kebijakan yang kami ajukan, yang kami atur, untuk jumlah akun media sosial maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi sebagaimana pengaturan yang kami ajukan pada Pasal 44,” ucap Mellaz dalam RDP.
Hal itu mengadopsi pada aturan kampanye Pemilu 4 Februari lalu, dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 37 Ayat (2), “Akun Media Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat paling banyak 20 (dua puluh) akun untuk setiap jenis aplikasi,” bunyi aturan tersebut.
Pengaturan yang diajukan KPU RI ini berbeda dibanding Pilkada 2020. Pada saat itu, dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 47, jumlah akun media sosial kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, berjumlah 30 akun untuk seluruh aplikasi.
Sedangkan akun media sosial Calon Bupati dan Wakil Bupati, maksimal 20 akun untuk seluruh aplikasi.