SUBANG – Rapat Kordinasi Nasional Pos Pelayanan Terpadu (Rakornas Posyandu) perdana bertajuk “Transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat” digelar pada Senin (26/8/2024) di ICE BSD Tangerang, Banten.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi dalam pelaksanaan tugas sebagaimana ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang kini diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2024. Hal itu berdampak terhadap transformasi tata kelola pemerintahan desa termasuk keberadaan Posyandu.
Ketua TP PKK Kabupaten Subang, Rosnelly Imran berkesempatan hadir dalam acara tersebut.
Tri Suswati, Ketua Umum Pembina Posyandu mendorong pengembangan posyandu agar mampu memberikan pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Salah satu transformasi tersebut, yakni adanya pengakuan bahwa Posyandu yang sebelumnya hanya sebatas bentuk kegiatan layanan berbasis masyarakat, kini diakui sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD),” ujar Tri.
Tri menjelaskan bahwa menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Posyandu, organisasi ini tidak hanya memberikan pelayanan pada bidang kesehatan. Oleh karena itu ia menegaskan pentingnya seluruh stakeholder terkait mengembangkan Posyandu.
Sesuai Ketentuan terkait SPM juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, Posyandu dapat bergerak melayani bidang lain seperti; bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyrakat; dan sosial.
Tri menyebutkan, setelah Rakornas Posyandu, pihaknya bakal membahas rencana strategis (renstra) maupun petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program posyandu.
“Rakornas pertama ini merupakan sejarah bagi reformasi transformasi dari posyandu,” pungkasnya.
Acara tersebut juga ditandai dengan peluncuran logo posyandu terbaru yang dilakukan Tri dan Mendagri Tito didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) La Ode Ahmad P Bolombo dan Sekretaris Umum (Sekum) Posyandu Hari Nur Cahya Murni.(adv/clue)