Usai Daftar ke KPU, Reynaldi akan Mundur dari DPRD Jabar

Subang–Usai mendaftar sebagai bakal calon Bupati ke KPU Subang, Reynaldi akan mengundurkan diri sebagai Anggota DPRD Jawa Barat. Sebelumnya, Reynaldi terpilih kembali pada Pileg 14 Februari lalu.

Hal itu disampaikan Reynaldi pada Kamis (29/08/24) di kantor KPU Subang. Rey menerangkan, dirinya telah melakukan konsultasi dengan pihak DPRD Jabar. Dari hasil konsultasi tersebut, Rey akan dilantik dulu, sebelum ia resmi mengundurkan diri.

“Per hari ini saya akan mengirimkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jabar,” ucap Rey didampingi Agus Masykur.

Hasil Pileg lalu, Reynaldi meraih 63.818 suara. Reynaldi mengikuti Pileg di daerah pemilihan XI, meliputi Subang, Majalengka, Sumedang dari Partai Golkar.

Menurut Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota, Caleg terpilih yang bakal maju di Pilkada harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,” bunyi Pasal 32 PKPU 8 Tahun 2024.

Pada Pilkada Subang ini, Reynaldi berpasangan dengan Agus Masykur dari PKS. Mereka diusung oleh koalisi Golkar, PDIP, dan PKS. Koalisi tersebut mengantongi 23 kursi DPRD Subang.

Dengan rincian Golkar 10 kursi, PDIP 9 kursi, dan PKS 4 kursi. Menjadikan koalisi ini menjadi koalisi besar dalam Pilkada Subang. (cep/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *