Hari Ini, KPU Subang Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Kandidat Pilkada

Subang–KPU Subang telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Subang di RS. Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, pada 30-31 Agustus, kemarin. Rencananya, hasil pemeriksaan kesehatan akan diterima KPU dari RSHS hari ini. 

Hal itu disampaikan Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi. Menurutnya, hasil pemeriksaan akan berbentuk rekomendasi penilaian dari tim dokter RSHS. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut bakal menjadi patokan KPU menentukan kelengkapan persyaratan administrasi calon.  

“Rencananya (hasil pemeriksaan) hari ini diberikan RSHS,” ujar Muhyi. Ia tak merinci pukul berapa akan diterima hasil tersebut. 

Muhyi menjelaskan, nantinya tim dokter akan memberikan keterangan dalam tiga kategori: direkomendasikan, dipertimbangkan, tidak direkomendasikan. Ketiga kategori tersebut merupakan kewenangan dari tim dokter RSHS. 

Dalam Peraturan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, pemeriksaan kesehatan para kandidat ini bertujuan untuk menilai status Kesehatan para kandidat Pilkada serta mengidentifikasi kemungkinan adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.

“Dari sekian item pemeriksaan, nanti ada akumulasinya. Ini menentukan kelengkapan syarat administrasi pencalonan,” terang Muhyi, kepada Cluetoday di kantornya, Senin (02/09/24). 

Masih menurut PKPU Nomor 1090 Tahun 2024, terdapat beberapa daftar pemeriksaan jasmani maupun rohani. Berikut daftar lengkapnya: 

a. anamnesis dan analisis riwayat Kesehatan;

b. pemeriksaan jiwa (rohani):

1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);

2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan

3) pemeriksaan status penggunaan narkotika;

c. pemeriksaan fisik (jasmani):

1) penyakit dalam;

2) jantung dan pembuluh darah;

3) paru;

4) bedah;

5) urologi;

6) ortopedi;

7) obstetri ginekologi;

8) neurologi dan fungsi luhur; 

9) mata;

10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan

11) gigi dan mulut;

d. pemeriksaan penunjang wajib:

1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin:

a) hematologi lengkap;

b) urinalisis lengkap;

c) tes faal hati;

d) tes faal ginjal;

e) profil lipid;

f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C;

g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV;

h) mikroalbuminuria;

i) anti HIV; dan

j) VDRL – TPHA;

2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA); dan

3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);

e. pemeriksaan penunjang lainnya:

1) Ultrasonografi abdomen;

2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;

3) Ekokardiografi

4) foto Roentgen Thoraks;

5) Spirometri;

6) Audiometri nada murni;

7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);

8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect, Refracting unit; 

9) Foto Fundus Camera;

10) MRI kepala tanpa kontras; dan

11) Nerve Conduction Velocity (NCV); dan

f. pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan atas pertimbangan dokter pemeriksa

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *