Fakta-fakta Eks Kanit Resmob Reskrim Polres Subang yang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Anak

SUBANG – Kasus pembunuhan Jalancagak yang dikenal sebagai kasus Subang hampir dianggap usai. Pasalnya, Yosef hidayah yang merupakan suami dan ayah korban Dari Tuti Sugartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) telah mendapatkan vonis hukuman.

Namun, Polda Jawa Barat resmi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Tersangka berinisial T, seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Subang.

Berikut fakta – faktanya :

• Polda Jawa Barat telah menetapkan eks Kanit Resmob R berinisial T sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

• T, sebelumnya menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Subang, kini telah dipindahkan ke bagian Bhabinkamtibmas.

• T dinyatakan terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalangi proses penyidikan.

• T merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti, Desa Jalancagak, Subang, dengan cara memerintahkan MR untuk menguras bak mandi di TKP

• T berdalih bahwa tujuannya menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang mungkin tertinggal

• Tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.(Clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *