Pekerja Migran Belum Terlindungi, Peneliti Jurnal Singa Subang Dorong Lahirnya Perda Perlindungan Pekerja Migran

Subang International Journal of Governance and Accountability (SINGA) Volume 2 Nomor 1, Juni 2024

Subang merupakan salah satu kantong pekerja migran di Jawa Barat. Data Pusdatin BP2MI pada 2022, penempatan pekerja migran asal Subang mencapai 3.891 pekerja. Naik 150 persen dibanding tahun tahun 2021 dengan jumlah 1.558 pekerja. Di Jawa Barat sendiri, Subang peringkat ketiga terbanyak, setelah Indramayu dan Kabupaten Cirebon.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah pekerja migran menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Data Disnakertrans Subang dari tahun 2021 hingga 2023, sekitar 200 pekerja migran menjadi korban TPPO. Paling banyak adalah pekerja migran nonprosedural. Sejumlah upaya perlindungan pekerja migran telah dilakukan, namun dinilai belum optimal.

Seperti dalam penelitian Andri Rosadi, dkk. berjudul “The Implementation of Protection Policies for Migrant Workers in Subang Regency”, membeberkan sejumlah temuan permasalahan tata kelola pekerja migran. Utamanya perlindungan para pekerja migran. Artikel tersebut telah tayang di Subang International Journal of Governance and Accountability (SINGA) Volume 2 Nomor 1, Juni 2024, yang dikelola BP4D Subang.

Menurut para peneliti, implementasi kebijakan pelindungan pekerja migran di Kabupaten Subang belum berjalan efektif. Hal tersebut dilihat dari struktur Disnakertrans yang belum memiliki struktur bidang khusus dalam pelindungan pekerja migran. Daya dukung anggaran untuk pembiayaan tidak memadai untuk memadai perlindungan pekerja migran.

“Dari sisi sumber daya manusia cukup memadai, namun dari sisi sumber daya anggaran masih minim untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dan akvitas kebijakan ini,” tulis dalam penelitian ini.

Sementara itu, dari segi operasional, Disnakertrans Subang sudah memiliki Layanan Terpadu Satu Atap – Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-P2PMI) Kabupaten Subang. Layanan tersebut memiliki Standar Operasional Prosedur. Implementasinya dinilai sudah berjalan efektif, seperti penempatan kerja melalui portal siapkerja.kemenaker.go.id. Namun, para calon pekerja migran belum banyak menggunakan layanan tersebut.

“Hal ini dibukkan dengan banyaknya calon pekerja migran yang nonprosedural dibandingkan yang prosedural serta masih adanya praktek percaloan. Dibutuhkan upaya yang lebih masif dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat khususnya penyumbang pekerja migran di Kabupaten Subang,” tegas Tim Peneliti Jurnal Singa, yang berasal dari Magister Administrasi Publik Universitas Subang.

Pemerintah juga didorong menyediakan media informasi dan ruang pengaduan secara terbuka kepada masyarakat. Media informasi dan ruang pengaduan tersebut untuk melayani pekerja migran baik sebelum bekerja, selama bekerja serta setelah bekerja.

Para peneliti juga mendorong dibuatkannya Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran asal Subang. Selain itu, struktur Disnakertrans beserta tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya perlu spesifik berpihak pada perlindungan pekerja.

“Pembuatan Peraturan Daerah tentang pelindungan pekerja migran asal Kabupaten Subang atau Peraturan Bupa tentang Tugas Pokok, Fungsi dan kewenangan yang khusus dan spesifik terkait pelindungan pekerja migran sebagai wujud prioritas Pembangunan pemerintah daerah di Kabupaten Subang,” tulis Kesimpulan peneliti. (clue)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *