Subang– IS, Mantan Kades Blanakan dan EH, mantan Sekretaris Desa Blanakan menjadi tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD). Mereka merupakan pasangan suami-istri.
IS dan EH diduga tidak menyalurkan BLT Dana Desa pada tahun anggaran 2023. Mereka disinyalir bersengkolkan tak menyampaikan dana perlindungan sosial tersebut kepada warga yang berhak. BLT tersebut berjumlah Rp251 juta.
“APBDes 2023 terdapat bantuan tunai kepada masyarakat miskin sebesar Rp251 juta yang tidak tersalurkan. Rp251 juta ini merupakan tahapan kedua, ketiga, dan keempat,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Bambang Winarno, dalam Konferensi Pers, Kamis (12/09/24).
Tak Hanya BLT
Pada tahun 2023, Dana Desa yang bersumber dari anggaran tahun 2022 tidak laporkan penggunaan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jumlah dana tersebut adalah Rp 242.879.000. Dana tersebut tak dimunculkan pula dalam Peraturan Desa Blanakan Tahun 2023.
Sehingga, melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan dana desa. “Pengelolaan keuangan desa jadi tidak transparan akibat tidak dilaporkan,” ungkap Bambang yang ditemani Kasipidsus, Bayu.
Proyek Fiktif Desa Blanakan
Kejari Subang juga menemukan sejumlah proyek fiktif tahun 2023 di Desa Blanakan. Proyek tersebut adalah:
- Pembangunan Rehabilitasi Tembok Penahan Tanah sebesar Rp 55 juta.
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan, sebesar 55 juta.
- Alat Produksi Pengelolaan Kandang satu paket, sebesar Rp 105 juta.
- Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier, sebesar Rp 72 juta.
Hasil audit Inspektorat Daerah Subang, akibat perbuatan keduanya, negara taksir dirugikan Rp 1,2 milliar rupiah. Kejari Subang menghukum kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Pasal yang disangkakan Kejari Subang adalah pasal primer yakni Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, pasal subsider melanggar Pasal 3 dan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas nama UU Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.