JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2023) lalu.
Dalam sidang vonis terdakwa, hakim menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan Panca atas perbuatannya.
“Keadaan yang meringankan, tidak ada,” kata Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membaca putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Hakim mengatakan pidana yang dijatuhkan kepada Panca telah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahannya. Hakim pun menjatuhkan hukuman mati terhadap Panca.
“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimbang dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa. Menimbang karena terdakwa dijatuhi pidana mati maka biaya perkara dibebankan kepada negara,” jelasnya.
Sebelumnya, hakim telah membacakan hal yang memberatkan Panca Darmansyah sehingga divonis hukuman mati. Panca tidak mencerminkan sebagai seorang ayah dan suami yang baik.
“Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik,” kata Sulistyo saat membaca putusan.
Hakim juga menyatakan perbuatan Panca sangat tercela dan bertentangan dengan hukum.
“Perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan dan kemanusiaan keluarga korban maupun rasa keadilan masyarakat,” tuturnya.
Panca Ajukan Banding
Melalui kuasa hukumnya, Amriadi Pasaribu, Panca menyatakan dirinya akan menempuh upaya banding atas vonis yang diterimanya.
“Kami mengajukan banding Yang Mulia,” ujar Amriadi Pasaribu di ruang sidang utama PN Jaksel.
Ketua majelis hakim, memberikan kesempatan pada Panca untuk berdiskusi dengan tim hukumnya untuk menanggapi hasil vonis.
Amriadi pun menjelaskan, dia tak memungkiri bahwa kliennya memang bersalah atas perbuatan tersebut. Namun, dirinya menyebutkan bahwa sejumlah pertimbangan dipandangnya diabaikan oleh hakim.
“Berdasarkan pengakuan saksi ahli, dinyatakan bahwa Panca berada di bawah tekanan, tadi kan hakim juga bilang kalau Panca ini merasa tertekan dengan pakde istrinya yang orang BIN,” paparnya.
Lebih lanjut lagi, Amriadi menjelaskan latar belakang Panca yang juga hanya menempuh pendidikan hingga kelas 2 SMP, maka perlu dijadikan pertimbangan meringankannya. Dengan minimnya pendidikan yang dimiliki Panca, edukasi dan intelektualnya juga sangat minim.
Menurutnya, Panca juga kerap mengaku kerap mendengar bisikan-bisikan yang dipercayanya karena minim intelektual. Dia bahkan tidak berpikir panjang untuk membunuh keempat anaknya karena berharap anaknya berada di Surga yang lebih indah.
“Panca ini juga kan anak kelima dari enam bersaudara, orang tuanya tidak memperhatikan dia. Sehingga edukasinya minim, kurang perhatian, nah ini yang perlu dijadikan pertimbangan oleh hakim,” katanya.
Dalam tuntutannya, hukuman mati diberikan karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap empat anaknya. Hal itu seseuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai bahwa Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, DM sesuai pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.(Clue)