SUBANG – Secara resmi, pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pilkada serentak November mendatang telah dibuka.
KPU Subang mengumumkan, sebanyak 18.564 anggota KPPS akan di tempatkan di 2.652 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 253 Kelurahan/Desa dan 30 Kecamatan di Kabupaten Subang.
Pada pemilu pilpres februari lalu, KPPS menjadi petugas yang banyak diminati oleh masyarakat. antusiasme warga untuk ikut berkontribusi dan menjadi bagian dari kontestasi politik cukup tinggi.
Untuk itu, Ketua KPU Subang Abdul Muhyi mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk ikut serta berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan Pilkada Serentak Tahun 2024 melalui keterlibatan sebagai anggota KPPS.
Berikut Syarat – syarat pendaftarannya :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 Tahun dan Maksimal 55 Tahun
- Setia Kepada Pancasila Sebagai Dasar Negara UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai Integritas, Pribadi Yang Kuat, Jujur DanAdil
- Tidak Menjadi Anggota Partai Politik atau Tidak Lagi Menjadi Anggota Partai Politik Paling Singkat 5 (Lima) Tahun
- Berdomisili Dalam Wilayah Kerja PPK, PPS dan KPPS
- Mampu Secara Jasmani, Rohani dan Bebas Dari Penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan Paling Rendah Sekolah Menengah Atas Atau Sederajat
- Tidak Pernah Dipidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Karena Melakukan Tindak Pidana Yang Diancam Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih
Selain beberapa persyaratan tersebut, anggota KPPS perlu melengkapi beberapa dokumen antara lain:
- Surat Pendaftaran
- Surat Pernyataan
- Daftar Riwayat hidup
- Surat Ketrenagan Sehat
- Foto Copy E-KTP
- Foto Copy Ijazah
- Pas Foto 4×6.
Pendaftaran dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024 dan mendaftarkan diri langsung ke sekretariat PPS di Desa masing – masing.
Animo masyarakat untuk ikut serta menjadi bagian dari penyelenggaran demokrasi tersebut ditunjang oleh honor yang diberikan. Pada pilkada mendatang, honor yang akan diterima ketua KPPS senilai Rp 900 ribu, anggota KPPS Rp 850 ribu dan Pengamanan KPPS/Satlinmas Rp 650 ribu rupiah.
Masyarakat juga dapat mengakses informasi lebih lanjut terkait pendaftaran KPPS tersebut di laman resmi KPU Subang.(adv/clue)