24 Pengedar Narkoba Ditangkap di Subang, 2 Perkara bagian Jaringan Nasional

Subang-Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil menangkap 24 pengedar Narkoba. Penangkapan pengedar barang terlarang itu merupakan hasil pengungkapan selama bulan September hingga Oktober 2024. 

Menurut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dari 24 pengedar yang ditangkap, terdapat 2 perkara terafiliasi dengan jaringan pengedar nasional. Diantaranya EN yang berhasil ditangkap di Patokbeusi, Subang. 

Dari EN, Kepolisian menyita barangbukti 582 gram narkotika jenis ganja dan tiga pohon ganja. “Merupakan jaringan nasional dan telah dikembangkan ke luar provinsi, dan berhasil menangkap DPO inisial AN,” kata Ariek dalam Konferensi Pers, Kamis (31/10/24) di Aula Polres Subang. 

Selain itu, pengedar narkoba jaringan nasional juga terungkap di Ciater. Ariek menjelaskan, pihaknya mengamankan 2 gram narkotika jenis sabu. Dalam pengembangan perkara yang berada di Jakarta Timur, ditemukan barang bukti 23 gram dan satu buah timbangan. 

“Polres sendiri tengah melakukan pengembangan keluar Provinsi, dan melakukan pengejaran DPO inisial S yang saat masih dilakukan pengejaran,” jelas Ariek. 

Dalam pengungkapan peredaran Narkoba di Subang pada September hingga Oktober, dari 24 pengedar, Sat Res Narkoba Polres Subang mengungkap peredaran sabu 7 kasus, tembakau sintesis 2 kasus, peredaran

Ganja 1 kasus, Sediaan Farmasi 7 kasus, dan Psikotoprika 1 kasus.

“TKP (Tempat Kejadian Perkara) 12 kecamatan di Kabupaten Subang,” ungkap mantan Kapolres Cirebon Kota itu.

Arief merinci, 24 pengedar itu masing-masing 9 orang menjadi pengedar Sabu-sabu, 2 orang pengedar Ganja, 2 orang pengedar Tembakau Sintetis, 10 orang pengedar sedian farmasi, dan Psikotoprika 1 orang. 

Jumlah barang haram Narkoba yang disita, berjenis Sabu 62,26 gram, Ganja Kering 582 gram, pohon ganja 3 batang pohon, 330,11 gram tembakau sintetis, sediaan farmasi 9542 butir, dan 73 psikotoprika. 

“Modus Operandi COD (Cash on Delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka langsung,” ucap Ariek. 

Selain itu, barang bukti alat komunikasi Handphone Android 18 unit, tiga unit timbangan digital, 8 tas buah, sepeda motor 5 unit, bungkus rokok 2, kertas pahpir 1 buah, kertas nasi 5 buah, plastik bening 4 pax, dan uang tunai Rp 1,320.000. 

Penangkapan 24 pengedar tersebut, menurut Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo, diklaim dapat menyelamatkan 12 ribu jiwa. “Menyelamatkan 12 ribu (jiwa),” harapnya. 

Para tersangka diganjar Pasal berbeda sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kapolres Subang juga menekankan, Ia mengajak masyarakat untuk sama-sama terlibat mencegah peredaran Narkoba di Subang. Dia meminta masyarakat melaporkan ke Kepolisian jika menemukan gelagat mencurigakan dari pengedaran Narkoba. 

“Apabila ada indikasi-indikasi atau dicurigai lingkungan setempat terjadinya pidana narkotika atau segala bentuk perdaran narkoba, informasikan kepada kami (Kepolisian),” ajak Ariek. 

Ariek beralasan, hal ini sejalan dengan perintah dan visi Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan jajaran Kepolisian untuk membasmi peredaran Narkoba di Indonesia. 

“Dengan adanya kebijakan bapak Presiden Prabowo Subianto melalui pimpinan kami, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan seterusnya. Kami betul-betul tidak akan mentolerir segala bentuk adanya perdaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Subang,” tutup Ariek. 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *