Subang–Sat Reskrim Polres Subang telah menetapkan tiga tersangka pengadaan dua unit mobil ambulance RSUD Subang. Ketiga tersangka tersebut adalah AJ alias AY yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Subang, MDS direktur CV. NSG dan DAR komisaris CV. NSG. Mereka dinyatakan melakukan pemufakatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,24 Miliar.
Menurut Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, pengadaan dua unit mobil ambulance senilai Rp 3,15 Miliar yang bersumber dari Bantuan Keuangan APBD Provinsi Jawa Barat, terjadi pada 2020 hingga Maret 2021. Saat masa Pandemi Covid-19.
Ketiganya melakukan sejumlah pemalsuan kontrak dengan meminjam nama perusahaan PT. ISI, tanpa sepengetahuan direktur perusahaan tersebut. AJ selaku PPK pun tak melakukan audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Proses pengadaan tersebut antara AJ selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) melakukan persekongkolan dengan pihak lain yaitu tersangka MDS. Kemudian melaksanakan pekerjaan dengan cara meminjam bendera perusahaan PT ISI dengan cara melanggar prosedur kontrak yang ditetapkan,” ungkap Ariek dalam Konferensi Pers, Rabu (06/11/24).
Ketiga tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan kontrak dan stempel perusahaan. Selain itu, membuat rekening palsu perusahaan tanpa sepengetahuan direktur perusahaan tersebut.
Dari kasus tersebut, tersangka AJ menerima Rp 343 juta dari proyek pengadaan ambulance yang berasal dua tersangka, DAR dan MDS, melalui tunai dan transfer ke rekening istrinya. Uang tersebut diduga digunakan AJ untuk keperluan pribadi dan bermain judi online.
“Selain itu, DAR. mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp 75 juta. Sementara MDS memperoleh Rp 433,2 juta yang juga dipakai untuk kepentingan pribadi,” terang Ariek.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Kepolisian telah memeriksa 57 orang saksi guna memberikan keterangan dari dugaan pelanggaran hukum oleh ketiga tersangka.
Selain itu, Kepolisian juga turut meminta keterangan dari empat ahli. Seperti ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ahli penilai laik kendaraan dari Kementerian Perhubungan RI, auditor dari BPKP Jabar, dan ahli hukum pidana.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001, perubahan dari Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Kasus ini telah P21 dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang.
“Sudah P21. Hari ini langsung kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang,” jelasnya.