JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, akhirnya telah menetapkan status tanggap darurat selama 58 hari setelah terjadinya erupsi Gunung Lewotobi pada Selasa (5/11/2024). Status darurat ini berlaku dari 4 November – 31 Desember 2024, dan pengumuman ini disampaikan oleh Andriko Noto Susanto, Pejabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Bupati Flores Timur telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan status tanggap darurat yang berlaku selama 58 hari terhitung sejak tanggal 4 November sampai tanggal 31 Desember 2024 mendatang,” Ungkap Andriko Noto Susanto.
Kemudian PJ Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, menjelaskan bahwa penetapan status tanggap darurat ini memungkinkan kerjasama antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten dalam menangani dampak bencana, dengan sumber pendanaan dari APBN, APBD Provinsi, atau APBD Kabupaten. Ia juga menyebutkan bahwa masa tanggap darurat dapat diperpanjang jika penanganan bencana masih diperlukan.
“Nanti kalau misalnya di dalam masa tanggap darurat tiga bulan pertama ini belum cukup, maka akan bisa kita lanjutkan ke tanggap darurat berikutnya. Jadi keputusan ini penting agar segala upaya dapat kita kerjakan secara maksimal,” Ungkap Andriko.
Selain itu, erupsi gunung Lewotobi ini mengakibatkan 10 orang korban jiwa, yang terdiri dari 4 laki-laki dan 6 perempuan. Namun, semua korban telah berhasil diidentifikasi.
Diketahui sebelumnya juga bahwa ada tiga kecamatan yang terdampak oleh erupsi ini ialah kecamatan Wulanggitang, kecamatan Ile Bura, dan kecamatan Titehena. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas dalam radius 7 kilometer dari lokasi erupsi.(clue)