SUBANG – Terduga pelaku kekerasan yang menimpa siswa SD Jayamukti, Alby (8) merupakan siswa di bawah umur. Diungkapkan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, proses penyelidikan masih terus berjalan.
Karena usia terduga pelaku dibawah 12 tahun, Ariek menyebut akan mengusut kasus tersebut dengan memandang aturan yang berlaku.
“Usia anak 12 tahun itu tidak sama dengan dewasa, sehingga kami dalam melakukan penegakan hukum kami juga tetep harus memandang undang – undang dan kaidah hukum yang berlaku,” kata Ariek.
Dalam mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian akan menyertakan beberapa pihak terkait untuk ikut serta dalam pemeriksaan.
“Nanti pun kami akan mengikutsertakan yaitu mulai dari lapas kemudian pekerja sosial, kemudian tokoh – tokoh masyarakat dan keluarga dalam penanganan kasus ini. Karna memang, terduga pelaku itu usia dibawah 12 tahun,” ucap Ariek.
Lebih lanjut, Ariek menyebutkan pihak – pihak yang akan diperiksa mulai dari para guru, teman- teman Alby dan seluruh pihak yang bersangkutan.
“Yang jelas kami dari pihak kepolisian tidak diam. Kami mengecam keras terkait dengan segala bentuk kekerasan terutama kepada anak. Kami akan periksa semua baik dari guru, temen almarhum, maupun pihak keamanan dan sebagaimanya akan kami periksa,” tandasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mengamankan 3 orang terduga pelaku. Pihak polres Subang masih terus mendalami kasus tersebut.
“Sementara (terduga pelaku) masih 3, namun hari ini kami akan dalami,” pungkasnya.(sin/clue)