Resmi, Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Untuk Menggunakan Media Sosial

JAKARTA – Australia secara resmi telah memberlakukan larangan bagi remaja di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Kebijakan ini disahkan melalui undang-undang yang telah mendapatkan persetujuan dari Senat Australia.

Aturan ini mulai berlaku setelah Senat dan Dewan Perwakilan Rakyat Australia menyetujui serta mengesahkan Rancangan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum untuk Interaksi dengan Media Sosial) 2024 menjadi undang-undang dengan nama “Online Safety Amendment” atau “Social Media Minimum Age 2024” pada Kamis (28/11/2024).

Larangan penggunaan media sosial bagi remaja di bawah usia 16 tahun bertujuan untuk melindungi kesehatan mental mereka secara daring dan mengurangi dampak negatif media sosial. Undang-undang ini mewajibkan platform media sosial seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, dan Instagram untuk memastikan anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat mengakses atau memiliki akun di platform mereka.

“Kami ingin anak-anak Australia menikmati masa kanak-kanaknya, dan kami ingin para orang tua tahu bahwa pemerintah bersama mereka. Ini adalah reformasi penting,” Ungkap Anthony Albanese selaku perdana Menteri.

Namun, jika platform tidak berhasil melaksanakan hal tersebut, mereka dapat dikenai denda hingga 50 juta dollar Australia (setara dengan Rp 516,6 miliar) karena dianggap gagal mencegah anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun. Namun, anak-anak yang melanggar tidak akan dikenakan hukuman, begitu pula dengan orang tua mereka.

Beberapa  platform media sosial yang dilarang untuk digunakan oleh anak-anak di bawah 16 tahun, antara lain Snapchat, TikTok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X. Platform lain mungkin akan ditambahkan di masa depan. Namun, YouTube dan game online tidak akan dikenakan larangan.

Keputusan ini pun menimbulkan pertanyaan dari Meta (Facebook dan Instagram), karena menurut mereka, pengecualian terhadap YouTube dan game online dari daftar larangan tersebut adalah “kesalahan besar” bagi tujuan yang ingin dicapai, mengingat kedua platform tersebut memiliki “manfaat dan risiko yang sama” seperti platform lain yang terkena larangan.

Elon Musk Memprotes Kebijakan

Larangan anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan media sosial mendapat kritik dari Elon Musk. Kritik ini muncul setelah Musk menanggapi unggahan Perdana Menteri Anthony Albanese di platform media sosial X mengenai RUU tersebut.

Pemerintah berencana menerapkan sistem verifikasi usia untuk menegakkan batasan usia di media sosial, yang akan menjadi salah satu kontrol paling ketat yang diterapkan oleh negara manapun hingga saat ini.

“Sepertinya ini cara tersembunyi untuk mengendalikan akses ke internet oleh semua warga Australia,” Ungkap Elon Musk, yang menganggap dirinya sebagai pejuang kebebasan berbicara.

Namun, perselisihan ini bukanlah yang pertama, karena sebelumnya Elon Musk pernah terlibat perseteruan dengan Pemerintah Australia terkait kebijakan media sosial.

Baru-baru ini, Musk menyebut Pemerintah Australia sebagai fasis terkait dengan Undang-Undang penyebaran berita hoaks, yang memicu reaksi keras dari Australia. Akibatnya, pada April 2024, pemerintah Australia meminta X untuk menghapus konten yang menampilkan penusukan seorang pendeta di Sydney.

Sebagai tanggapan terhadap kritik dari Elon Musk, Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, menyatakan kesediaannya untuk berdialog langsung dengan Musk sebagai pemilik X. Selain itu, undang-undang ini akan mulai berlaku dalam waktu 12 bulan dan akan menjalani uji coba pada Januari 2025 sebelum diberlakukan secara resmi.

“Kami akan berbicara dengan siapa pun,” ungkap Anthony Albanese ketika ia ditanya apakah ia akan membahas undang-undang tersebut dengan Elon Musk.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *