Breaking News! Ketua KPU Provinsi Jabar , Ummi Wahyuni Dipecat

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara resmi memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni.

Putusan tersebut dibacakan saat sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube DKPP. Sanksi dibacakan oleh Ketua Majelis J Kristiadi dalam sidang pembacaan putusan sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Provinsi Jawa Barat kepada Teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis J Kristiadi.

Pemberhentian terhadap Ummi Wahyuni bermula dari pengaduan yang dilakukan oleh Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai NasDem pada seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di dapil IX.

Ketika ditelusuri, pada formulir D terdapat perbedaan suara Partai NasDem di dapil IX pada caleg nomor urut lima dengan selisih 4015 suara. Hal itu membuat penambahan suara terhadap caleg tertentu.

Menurut DKPP, tindakan dan sikap Teradu I, II, dan III dinilai tidak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menerbitkan berita acara Nomor: 200/PL.02.2-BA/9501/2024 tertanggal 2 Juni 2024.

Pasalnya, penetapan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap dokumen syarat dukungan para pengadu berdasarkan verifikasi administrasi yang belum selesai secara keseluruhan atau belum terlaksana 100 persen, tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika.

Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh perkara yang melibatkan 37 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu. Sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan (13), Peringatan Keras (10), Peringatan Keras Terakhir (7), Pemberhentian dari Jabatan (1), dan Pemberhentian Tetap (3).

Kepada Cluetoday, Eep menyebut memiliki bukti kuat untuk mengajukan gugatan tersebut.

“Kita punya bukti yang kuat, punya hasil pemilu Sumedang yang dilegalisir oleh KPU Sumedang. Tiba – tiba di Jawa Barat berubah,” kata Eep, Selasa (3/12/2024).

Dirinya menyebutkan bahwa yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Barat tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Menurutnya, terjadi pergeseran suara dari Kabupaten ke Provinsi.

“Iya, sedangkan menurut aturan perundang – undangan perhitungan suara di tingkat provinsi itu harus berdasarkan perhitungan suara di tingkat kabupaten,” katanya.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *