Soal Hasil Pilbup, Jimat – Aku Gugat KPU Subang

SUBANG – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang yang kalah dalam kontestasi, Ruhimat – Aceng Kudus atau Jimat-Aku menggugat KPU Subang atas hasil Pilkada 2024.

Gugatan dilayangkan ke Mahkaman Konstitusi (MK) pada Jumat (6/12/2024) sesuai dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 62/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Melalui kuasa hukumnya, Rizal Khoirul Roziqin, pasangan Jimat-Aku menggugat hasil pemilihan bupati Subang. Dalam hal ini, termohon adalah KPU Kabupaten Subang.

“Pokok Permohonan : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN SUBANG Tahun 2024,” bunyi surat tersebut.

“Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam buku pengajuan permohonan pemohon elektronik (e-BP3) dan kelengkapan permohonan akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 3 tahun 2024 tentang tata cara beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, bupati dan walikota,” bunyi surat tersebut.

Terkait hal ini, Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi menyebut pihaknya masih menunggu hasil registraso yang akan dilakukan Mahkamah Konstitusi.


“Nunggu di-register apa tidak oleh MK,” kata Muhyi.(adv/clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *