Kecuali Sembako, PPN 12 Persen Akan Berlaku Januari 2025

SUBANG – Pemerintah resmi menaikkan taraf PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025, kecuali sembako.

Diumumkan Menteri Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari,” ujar Airlangga pada Senin (16/12/2024).

Namun, Airlangga menjelaskan bahwa PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang – barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat. bahan pokok justru mendapatkan fasilitas beban PPN.

Beberapa bahan tersebut diantaranya beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

“Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen … seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu,” lanjutnya.

PPN uang mengalami kenaikan tersebut tentu akan memberikan sejumlah dampak signifikan, sehingga pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen pada tahun depan, tetapi kenaikan tarif PPN itu hanya menyasar barang mewah.

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif.

“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Sehingga, pada tahun 2024, Indonesia akan mengenal pemberlakuan PPN dua tarif yaitu 12 persen untuk barang mewah dan 11 persen untuk kebutuhan pokok, karena 1 persennya akan disubsidi oleh pemerintah.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *