JAKARTA – Dampak dari kenaikan PPN sebesar 12 persen, pemerintah menerapkan kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk dua bulan, dimulai pada 1 Januari 2025 mendatang.
Diskon sebesar 50 persen ini adalah salah satu bentuk insentif dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli dan ketahanan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah seiring dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang, di bawah atau sampai dengan 2200 volt ampere, diberikan biaya diskon sebanyak 50% untuk 2 bulan,” ungkap Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Namun, diskon sebesar 50 persen hanya berlaku bagi pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 2.200 volt ampere (VA), yang mencakup 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA. Diskon ini diperkirakan akan menjangkau sekitar 81,4 juta pelanggan PLN.
Pelanggan prabayar cukup membayar separuh dari nilai kuota yang ingin dibeli, misalnya jika membeli token seharga Rp100 ribu, mereka hanya perlu membayar Rp50 ribu. Sementara itu, pelanggan pasca bayar akan mendapatkan penyesuaian tagihan sehingga hanya perlu membayar 50 persen dari jumlah tagihan normal secara otomatis.
“Pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun dari sudut pandang kami, karena penyesuaian akan melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ungkap Darmawan Prasodjo selaku Direktur Utama PLN.
Tentunya, menurut Darmawan, PLN mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut dan memastikan bahwa penyaluran diskon listrik dapat berjalan dengan tepat sasaran tanpa perlu adanya proses registrasi.
“Kami siap all out mendukung untuk pelaksanaan kebijakan ini. Dengan adanya sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi di PLN, maka kami memudahkan pelanggan agar tidak perlu ada registrasi yang berbelit,” ungkap Darmawan.(clue)