Subang–Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas (PPDI) Subang menyambut baik inisiatif Pemda Subang dan DPRD yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas.
Menurut pengurus PPDI Subang, Dasuki, Raperda tersebut sudah dinantikan sejak lama. Sebenarnya, pihaknya telah memperjuangkan perda tersebut agar disahkan. Namun hasilnya nihil.
“Ini jadi angin segar bagi kami (disabilitas). Kami sudah berjuang. Daerah lain sudah punya, Subang keitung telat. Infrastruktur di Subang belum ramah disabilitas. Mungkin itu karena gak ada Perdanya,” terang Dasuki, kepada Cluetoday, Rabu (18/12/24).
Ia bercerita, sejak masa kepemimpinan Bupati Imas Aryumnigsih, Raperda tersebut sudah pernah dibahas. Namun gagal disahkan karena Bupati selanjutnya berbeda visi. Sehingga Raperda tersebut hanya wacana belaka.
Ia sebenarnya merasa dilema. Raperda yang jadi inisiatif Pemda itu, muncul di moment transisi kepemimpinan Bupati. Seperti diketahui, Pj Bupati Subang, Imran, hanya menjabat hingga pelantikan Bupati Terpilih. Dirinya tidak ingin Raperda tersebut kembali batal disahkan akibat transisi kepemimpinan.
“Sejak jaman Bupati bu Imas dulu ada forum komunikasi disabilitas. Bahkan sampai ada Raperda. Karena ganti pimpinan, gak terealisasi,” terangnya.
Dasuki mengaku, Ia telah dihubungi Bagian Hukum Pemda Subang, Yoyonk. Dasuki menyebut, pihaknya sudah dikirim draft Raperda. Pihaknya ingin dilibatkan dan bakal mengawal Raperda tersebut. Dirinya berharap Raperda tersebut dapat disahkan demi pemenuhan hak disabilitas di Subang.
“(Batal disahkan) Iya, ini satu kekhawatiran bagi kami. Kita misalnya ini DPRD, anggotanya baru. Mereka (DPRD, harapannya) bisa dengar. Ini jangan sampe hanya wacana,” ujarnya.
Terpisah, dalam Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Subang, Victor Wirabuana Abdurachman, dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tersebut. Pj Bupati Subang, Imran, mengemukakan semua fraksi mendukung Raperda ini untuk menjadi Peraturan Daerah yang akomodatif.
Imran juga menekankan, pentingnya keterlibatan penyandang disabilitas secara bermakna dalam proses pembahasan Raperda. Sehingga tujuan Raperda ini dapat tercapai dengan baik.
“Raperda ini nantinya mampu meningkatkan pelayanan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Subang, sekaligus mewujudkan keadilan dan kesejahteraan yang setara,” kata Imran.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan komitmen Pemerintah Daerah Subang terhadap rekrutmen CPNS, swasta, BUMN, dan BUMD, membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas sesuai regulasi. Ia mendorong pengembangan unit layanan disabilitas dan penyusunan basis data penyandang disabilitas di Kabupaten Subang.