Subang–Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Subang melakukan aksi unjuk rasa menolak ketetapan Gubernur Jawa Barat perihal Upah Minimum Sektor Khusus (UMSK) 2025 Subang.

Aksi terjadi pada Senin (23/12/24), di DPRD Subang. Para buruh menilai UMSK 2025 yang ditetapkan, tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten Subang.

Rekomendasi hanya mengakomodir satu sektor. Dari tiga sektor dengan 20 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLU) yang direkomendasikan Dewan Pengupahan Kabupaten Subang.

Menurut Ujang Eman, pimpinan Garda Metal FSPMI Subang, ketetapan Pj. Gubernur Jawa Barat menyalahi Permenaker nomor 16 tahun 2024. UMSK menurutnya harus sesuai rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten.

“Upah sektor itu dimusyawarahkan ketika daerah, melalui jalur Dewan Pengupahan. Karena di situ sudah diwakili oleh pemerintah, pengusaha, wakil dari perwakilan serikat buruh,” ucapnya dihadapan Pimpinan DPRD Subang, saat audiensi.

Mereka mendorong DPRD Subang mengirim surat keberatan kebijakan UMSK yang ditetapkan Bey Machmudin. Selain itu, mereka juga mendorong Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi kinerja Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin.

Aksi unjuk rasa dan audiensi itu, diterima langsung Ketua DPRD Subang, Victor Wirabuana, Wakil Ketua III, Udaya Romantir, dan Ketua Komisi IV, Zaenal Muttaqin. Dalam aksi tersebut juga terungkap, beberapa perusahaan di Subang belum mentaati pembayaran upah sesuai UMK.

Para buruh menuntut DPRD Subang melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengawas Ketenagakerjaan. Salah satu perwakilan buruh mengatakan, pelanggaran terhadap UMK merupakan bentuk perbudakan. Buruh mendorong DPRD Subang turut mengawasi.

“Masih banyak buruh Subang yg dibayar dibawah UMK. Perusahaan membayar di bawah UMK. Ini pidana. Kinerja pengawas ketenagakerjaan dimana? Kerja lembur, gak dibayar,” ungkap salah satu perwakilan buruh.

Sementara itu, Ketua DPRD Subang, Victor, menyebut, berjanji bakal melakukan monitoring dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang tak patuh UMK.

“Kami belum sampai ke pengawasan pabrik-pabrik, begitu. JIka sudah punya datanya, boleh sampaikan ke kami. Sehingga kami akan lakukan pengawasan,” kata Victor.

DPRD Subang kini sedang merancang Raperda Ketenagakerjaan. Raperda usulan DPRD tersebut, bagian dari strategi perlindungan dan pemenuhan hak para buruh. “Cuman memang isinya belum disusun. Karena nanti kita akan buatkan Pansus dulu,” jelas Victor.

Sekadar informasi, keputusan Bey Machmudin tertuang dalam Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025. Terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey, dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK-nya memenuhi kriteria. Kenaikan UMSK tersebut sekitar 7 persen.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *