Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun

JAKARTA – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi Timah, menghadiri sidang vonis atau putusan hari ini (23/12/2024). Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, tepatnya di ruang Muhammad Hatta, pada pukul 10.20 WIB.

Sidang vonis yang digelar hari ini tidak hanya untuk terdakwa Harvey Moeis, yang mewakili PT Refines Bangka Tin (RBT), tetapi juga melibatkan Suparta, Direktur PT RBT, serta Reza Andriansyah, yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 1 tahun kurungan jika denda tidak dibayar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun jika tidak melunasinya. Hal ini disebabkan oleh kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 300,003 triliun. Hal itu dihitung berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP RI.

Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama dengan mantan Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta para pemimpin perusahaan smelter swasta.

Harvey Moeis juga didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima uang sebesar Rp 420 miliar hasil dari tindak pidana korupsi.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan, hari ini.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.

Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.

Jika tidak membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, hartanya akan dirampas dan dilelang.

Hanya Membantu Teman

Hakim menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi. Dalam pertimbangannya, hakim menerima alasan Harvey yang mengaku hanya membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta terkait kerja sama dengan PT Timah. Karena itulah, hakim menyatakan Harvey Moeis bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT timah TBK dan PT RBT serta tidak mengetahui keuangannya.

“Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya yaitu direktur utama Suparta. Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” ujar hakim Eko.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *