Subang–Malam Tahun Baru 2025 jadi perhatian pihak Polres Subang. Situasi kondusif diharapkan terjadi pada perayaan ini. Diantaranya, melakukan razia minuman keras.
Bertajuk Operasi Cipta Kondisi (Ops Miras), yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, sebanyak 253 botol minuman keras berbagai merek dan 75 liter tuak diamankan dari tujuh penjual miras ilegal.
Razia tersebut berlangsung pada Selasa (31/12/24) di berbagai lokasi, seperti di Jalancagak, Ciater, Pagaden, dan Ciasem.
“Kami berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelanggar,” ujarnya, dalam keterangan tertulis.
Selain itu, tindakan tersebut sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Polisi juga melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan pelaku, dan akan melaksanakan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai prosedur hukum.
“Operasi serupa akan terus dilakukan untuk meminimalisasi potensi gangguan keamanan di masa mendatang,” ungkapnya.
Pemusnahan Terus Dilakukan
Sebelumnya, Polres Subang telah melakukan pemusnahan 10.168 botol minuman keras berbagai merek. Pemusnahan dilakukan dengan menggiles menggunakan alat berat Walles atau Stump. Ribuan botol tersebut merupakan hasil operasi cipta kondisi selama Agustus- Desember 2024.
1.710 botol obat sirup, 71.010 ampul obat cair, 50 drum bahan obat paracetamol seberat 50 kwintal turut dimusnahkan. Selain itu, 500 buah knalpot tidak berstandar dan 46.000 butir petasan berbagai ukuran, turut dimusnahkan.
“Kita harus bawahi pemberantasan narkoba adalah sebuah hal yang menjadi salah satu prioritas utama dengan bentuk narkotika, psikotropika, sediaan farmasi, dan bahan berbahaya termasuk minuman keras kita minimalisir penyalahgunaannya,” terang Ariek, Jum’at (20/12/24), usai pemusnahan di Mako Polres Subang.
Selain itu, Ariek menyebut, ribuan miras dan obat-obatan hasil dari Operasi Cipta Kondisi Satres Narkoba Polres Subang jelang Natal dan Tahun Baru 2025. Ia mengungkapkan, untuk menciptakan situasi kondusif di Subang.
“Kegiatan ini menjadi bentuk wujud nyata kepedulian Polri dalam melakukan pencegahan dan penegakan hukum yang terukur di wilayah hukum Kabupaten Subang. Khususnya peredaran narkotika dan minuman keras ilegal,” terang Ariek.