Aturan Baru Pembuatan SKCK Harus Melampirkan BPJS

JAKARTA – Dokumen SKCK atau dokumen yang berfungsi sebagai bukti perilaku seseorang, baik atau tidak (termasuk apakah pernah terlibat tindakan kriminal), kini wajib untuk mencantumkan status kepesertaan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Kemudian, biaya pembuatan SKCK sesuai berdasarkan ketentuan undang-undang dan diatur dalam Pasal 20 Peraturan Kepolisian, yakni sebesar Rp 30.000.

Proses pengajuan SKCK mendatangi kantor kepolisian terdekat dan mendaftar langsung di loket pelayanan SKCK.

Selain itu, bukti kepesertaan aktif pada BPJS Kesehatan dapat menyertakan tangkapan layar (screenshot).

Namun, jika masih dalam proses aktivasi, bukti dapat melampirkan dokumen cetak yang menunjukkan nomor virtual account pendaftaran.

Selanjutnya, jika status JKN BPJS belum terbayar atau tidak aktif dalam waktu tertentu, maka wajibkan untuk melampirkan dokumen cetak yang menunjukkan bukti partisipasi dalam program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN BPJS.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *