JAKARTA – Pemblokiran aplikasi TikTok oleh Amerika Serikat dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari 2025. Langkah ini diambil karena pemerintah Amerika Serikat menilai bahwa TikTok berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional.
Kekhawatiran utama adalah kemungkinan data pengguna dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok melalui ByteDance.
Situasi ini membuat Bytedance berada di bawah tekanan besar untuk memutuskan antara memenuhi tenggat waktu yang diberikan atau menghadapi larangan total terkait penghentian aplikasi TikTok di Amerika Serikat.
Selain itu, Mahkamah Agung Amerika Serikat dijadwalkan akan meninjau kasus ini pada (10/1/2025). Peninjauan tersebut merupakan respons atas gugatan yang diajukan oleh Bytedance untuk menentang larangan penghentian aplikasi TikTok.
Bytedance menyatakan bahwa kebijakan tersebut melanggar prinsip kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.
Selain itu, langkah ini diambil setelah Presiden Joe Biden menandatangani undang-undang yang mengharuskan perusahaan ByteDance, sebagai induk aplikasi TikTok asal Tiongkok, untuk menjual asetnya kepada pihak Amerika Serikat.
Saat ini, penjualan tersebut masih dalam pertimbangan oleh ByteDance, dengan rencana melibatkan investor lokal Frank McCourt.
Namun, meskipun demikian, proses penjualan ini menghadapi hambatan besar. Hal ini karena, algoritma TikTok merupakan kekayaan intelektual yang terlindungi oleh pemerintah Tiongkok. Sehingga Bytedance mungkin perlu menyerahkan kontrol kepada pembeli, yang dapat berdampak pada pengalaman pengguna TikTok.
Algoritma TikTok Pengaruhi Pemilu AS
Selain itu, terkait dengan pemblokiran aplikasi TikTok, Donald Trump, yang akan dilantik sebagai presiden pada (20/1/2025), memberikan tanggapan.
Menurutnya, TikTok merupakan salah satu platform yang berperan dalam keberhasilannya memenangkan pemilu di Amerika Serikat. Trump juga telah meminta kepada Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memberikan waktu tambahan guna mencari solusi politik.
“Ini keputusan yang sulit untuk dibuat, titik hangat di hati saya, dan kami akan mencermatinya,” ungkap Donald Trump.
Selanjutnya, aplikasi TikTok masih memiliki beberapa pilihan untuk menghindari larangan ini, seperti mengajukan permintaan kepada Pemerintahan Donald Trump agar menunda penerapan undang-undang tersebut atau memilih untuk tidak mematuhinya.
Selain itu, Donald Trump memiliki wewenang untuk memberikan perpanjangan waktu selama 90 hari jika ada bukti yang menunjukkan kemajuan signifikan dalam proses penjualan TikTok.(clue)