Jakarta–Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Rini Widyantini, telah mengeluarkan keputusan menteri tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu 2025.
Keputusan tersebut bernomor 16 Tahun 2025 tertanggal 13 Januari 2025. Ditandatangani langsung oleh Menteri Rini. Dalam keputusan tersebut, dibahas terkait mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu hingga besaran gaji.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” bunyi poin keputusan ke-19.
Selain itu, mereka mendapatkan upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jika merunut keputusan tersebut dan berdasarkan Upah Minimum Provinsi Jabar sebesar Rp 2.191.238. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten Subang tahun 2025 adalah Rp 3.508.626,53.
Seperti diketahui, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Hal ini termuat dalam Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan,
b Tenaga Kesehatan
c. Tenaga Teknis,
d. Pengelola Umum Operasional
e. Operator Layanan Operasional.