OMBUDSMAN RI Perwakilan Jawa Barat mengapresiasi dua dinas di Kabupaten Subang masuk pelayanan zona hijau. Yaitu Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Ombudsman Jabar Dan Satriana kepada Bupati Subang H Ruhimat di Ruang Segitiga, Rumah Dinas Bupati, Selasa (7/3).
Artinya, DPMPTSP dan Disdukcapil sudah memenuhi standar pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Ombudsman menilai, pelayanan publik di Subang sudah naik signifikan. Sehingga masuk zona hijau pelayanan publik.
“Subang ini ada peningkatan signifikan, ada dua Dinas yang asalnya zona kuning, kini sudah masuk zona hijau,” katanya.
Dan pun mengapresiasi Subang berhasil menindaklanjuti serta menyampaikan laporan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) 100 % diselesaikan. Sebanyak 604 Laporan telah dinyatakan selesai dan diterima oleh Ombudsman.
Bupati Ruhimat menyambut gembira kedatangan Ombudsman Perwakilan Jabar. Kang Jimat menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan publik. “Kami mohon bimbingan dari bapa semua agar pelayanan publik kami lebih baik,” katanya.(adv)