Subang–Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat mengunjungi Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Subang, Jl. Jend. Achmad Yani, Selasa (21/01/25).
“Jangan disalahgunakan. Jangan sampai nanti kebijakan ini memperkaya Pengembang,” kata Tito.
Pencabutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dilakukan untuk mempercepat akses MBR memiliki hunian layak.
Kebijakan tersebut didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri: Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Misalnya, tipe rumah 54 diganti jadi tipe 36. Dampaknya ke PAD berkurang,” wanti-wanti Tito.
Selain itu, dirinya ingin proses perijinan PBG berlangsung cepat, maksimal 45 hari sesuai ketentuan. Demi mempercepat program 3 juta rumah untuk masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Tito juga melihat proses PBG di MPP Subang. Hasilnya, hanya membutuhkan waktu 16 menit 33 detik. Berhasil memecahkan rekor perijinan di MPP Jakarta 30 menit.
Tak hanya di Subang. Tito mengungkapkan, 250 daerah di Indonesia sudah membebaskan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menargetkan hingga akhir Januari terus bertambah.
Meski layanan lebih cepat dan gratis, Tito mengingatkan agar tidak asal-asalan. Tetap memperhatikan kualitas layanan.
“Saya enggak mengharapkan berlomba-lomba makin cepat. Nanti semakin cepat kualitasnya, enggak bagus, asal-asalan. Yang penting jangan lebih dari 10 hari,” harapnya.