Clue Today menggelar diskusi publik bertajuk “Mata Air dan Gunung untuk Siapa?” pada Jum’at 10 Maret 2023. Diskusi ini membahas sebuah pertanyaan penting. Mengapa Pemkab Subang menggugat pengelolaan Sari Ater dan TWA Gunung Tangkuban Perahu?
Dihadiri langsung oleh Dede Sunarya selaku kuasa hukum Pemkab Subang, Novaza Shinta Narwashtu selaku Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Subang, Ahmad Sobari selaku pengamat anggaran pemerintahan, Andi L. Hakim selaku aktivis lingkungan, dan Eka Munawar selaku perwakilan masyarakat. Pihak Sari Ater tidak datang dalam kesempatan tersebut karena berhalangan hadir.
Pemimpin Redaksi Clue Today, Tiara Maulinda menyebut redaksi Clue Today memandang penting digelarnya diskusi ini agar para pihak bisa duduk bersama membicarakan secara jelas mengenai kisruh pengelolaan Sari Ater dan TWA Gunung Tangkuban Perahu.
“Selama ini pembicaraan bergulir liar di luaran. Melalui diskusi ini, kita akan dengar langsung dari masing-masing pihak mengenai fakta dan perspektif mereka. Mengingat seharusnya mata air, gunung ataupun sumber daya alam lainnya harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. Selama ini sebenarnya siapa yang lebih banyak mengambil manfaat?” jelasnya.
Dalam diskusi tersebut, Dede Sunarya selaku kuasa hukum Pemkab Subang menjelaskan pihaknya menggugat PT. Sari Ater secara perdata dan pidana. Dede mengaku sudah mengantongi bukti dugaan kuat pelanggaran kesepakatan yang dilakukan PT. Sari Ater.
“Gugatan pidana Pemkab Subang karena ada perusahaan holding baru yang dibentuk PT. Sari Ater tanpa sepengetahuan Pemkab. Pemkab menggugat perdata karena PT. Sari Ater melanggar poin-poin di perjanjian kerjasama. Ada sembilan
poin yang dilanggar oleh mereka,” paparnya.
Berbeda dengan Dede, pengamat anggaran pemerintahan, Ahmad Sobari menilai langkah gugatan Pemkab Subang tersebut terlalu terburu-buru. Dirinya memandang Pemkab Subang seharusnya menunggu saja sampai perjanjian kerjasama selesai.
“Kenapa tidak duduk bersama dulu dan mencari jalan keluar bersama. Toh perjanjian kerjasama juga akan segera selesai di tahun 2027,” ujar mantan Asda 3 Kabupaten Subang ini.
Menanggapi ketidaksepahaman tersebut, Novaza selaku Ketua Komisi 2 DPRD Subang, menegaskan dirinya tidak banyak dilibatkan sejak awal dan tidak banyak mengetahui duduk perkara permasalahan ini.
“Saat merumuskan saya tidak tau, sekarang saat ribut-ribut saya baru tau. Memang selama ini DPRD belum pernah memanggil pihak terkait,” tutur Nova.
Turut hadir Asep Rohman Dimyati sebagai tim hukum PT Graha Rani Putra Persada (pengelola TWA Gn. Tangkuban Perahu) mengatakan Pemkab Subang belum memiliki perjanjian bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terkait pembagian hasil sehingga belum ada dasar hukum yang jelas.
Di sisi lain, selaku aktivis lingkungan Andi L. Hakim menilai kebanyakan pengelola wisata alam melupakan unsur perlindungan lingkungan. Ia mempertanyakan alih fungsi lahan secara massif di wilayah selatan Subang.
“Mempertanyakan juga aliran pendapatan retribusi parkir, restoran, dan usaha-usaha lainnya di TWA Gunung Tangkuban Perahu diluar PNPB (tiket pengunjung nusantara, turis, dan tiket kendaraan),” tambahnya.
Sementara itu, Eka Munawar selaku tokoh masyarakat menyebut bahwa masyarakat awam sebenarnya sudah mempercayakan mengenai pengurusan pengelolaan sumber daya alam kepada pemerintah.
“Tinggal bagaimana sekarang legislatif berani memanggil para pihak terkait agar komunikasi yang keruh ini bisa menjadi clear. Karena masyarakat awam tidak akan banyak tau soal permasalahan ini secara detail,” tandasnya. (clue)