Jakarta – Mulai 1 Juli 2025, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap dan memastikan layanan kesehatan yang lebih merata. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Mengutip dari Antara, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas rawat inap, termasuk kapasitas tempat tidur di kamar perawatan.
Perubahan Sistem Rawat Inap
Saat ini, sistem kelas BPJS dibagi sebagai berikut:
- Kelas I: Kamar dengan kapasitas 1-2 pasien.
- Kelas II: Kamar dengan kapasitas 3-5 pasien.
- Kelas III: Kamar dengan kapasitas 4-6 pasien.
Setelah KRIS berlaku, jumlah tempat tidur dalam satu kamar akan terbatas maksimal 4 unit untuk meningkatkan kenyamanan dan kualitas layanan pasien. Pengurangan kapasitas tempat tidur ini merupakan salah satu dari 12 kriteria yang harus terpenuhi oleh rumah sakit dalam sistem KRIS.
12 Kriteria Fasilitas KRIS
Berdasarkan Pasal 46A Perpres No. 59 Tahun 2024, sebagaimana mengutip dari CNBC Indonesia, ruang perawatan dalam sistem KRIS harus memenuhi persyaratan berikut:
- Setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call.
- Adanya nakas (meja kecil) di setiap tempat tidur.
- Suhu ruangan dapat dipertahankan antara 20-26 derajat Celsius.
- Ruangan terbagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi).
- Maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang rawat, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
- Tirai/partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
- Kamar mandi di dalam ruang rawat inap.
- Kamar mandi harus memenuhi standar aksesibilitas.
- Outlet oksigen tersedia di setiap ruang rawat inap.
- Ventilasi udara harus memenuhi pertukaran udara minimal 6 kali per jam.
- Pencahayaan ruangan buatan harus memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
- Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Tarif dan Iuran BPJS Kesehatan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa tarif BPJS Kesehatan kemungkinan tidak akan berubah setelah implementasi KRIS. “Tarifnya belum di tentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” kata Budi, mengutip dari CNBC Indonesia.
Saat ini, iuran BPJS masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 dengan skema sebagai berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya di bayarkan oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% di bayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama dengan PPU di lembaga pemerintahan.
- Iuran keluarga tambahan PPU: 1% dari gaji atau upah per bulan, di bayar oleh pekerja penerima upah.
- Iuran peserta mandiri:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan.
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan.
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (dengan subsidi dari pemerintah sebelumnya).
- Iuran bagi Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/A dengan masa kerja 14 tahun, di bayar oleh pemerintah.
Denda bagi Peserta BPJS Kesehatan
Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Di dalamnya juga memuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.
Selain itu, mengutip dari Kompas, peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran akan mendapat denda layanan. Berikut ketentuan denda yang berlaku:
- Jika peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan, kepesertaannya akan di nonaktifkan sementara hingga seluruh tunggakan lunasi.
- Jika peserta membutuhkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali, maka akan kena denda sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan dengan perhitungan maksimal 12 bulan tunggakan dan batas tertinggi Rp30 juta.
- Denda ini tidak berlaku untuk layanan rawat jalan atau peserta yang mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Masa Transisi dan Implementasi KRIS
Kemudian, sistem KRIS akan berlaku secara bertahap dengan target implementasi penuh pada 30 Juni 2025. Harapannya, perubahan sistem ini dapat meningkatkan kesetaraan layanan bagi seluruh peserta JKN dan menghilangkan ketimpangan fasilitas kesehatan yang ada saat ini.
Sistem KRIS ini harapannya semua peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan layanan rawat inap yang lebih nyaman dan berkualitas tanpa perbedaan kelas layanan seperti sebelumnya.(clue)
Baca juga : https://cluetoday.com/aturan-baru-pembuatan-skck-harus-melampirkan-bpjs/
Follow Instagram kami https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==