Pelantikan Kepala Daerah Diundur, DPR dan Pemerintah Bahas Jadwal Baru

Jakarta – Pelantikan kepala daerah terpilih yang semula akan berlangsung pada )6/2/2025) resmi diundur. Keputusan ini karena Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan membacakan putusan dismissal terhadap sengketa hasil Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025 untuk 310 perkara Pilkada 2024.

Sehingga, pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan jadwal pelantikan agar kepala daerah yang gugatannya ditolak dapat dilantik secara serentak.

Mengutip dari Tirto, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membahas ulang jadwal pelantikan.

Rapat ini juga akan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Insyaallah Senin kami Komisi II akan rapat kembali dengan Kemendagri untuk menentukan jadwal pelantikan,” kata Bahtra, Sabtu (1/2/2025).

Bahtra menambahkan bahwa pengunduran jadwal ini bertujuan agar daerah-daerah yang gugatannya tertolak MK bisa ikut pelantikan serentak.

“Jika diumumkan hasil putusan pada tanggal 4-5 Februari 2025, memungkinkan banyak daerah yang melakukan gugatan akan dismissal. Alasan itulah kemudian yang membuat pelantikan mengalami pengunduran karena daerah yang dismissal gugatannya bisa ikut dilantik serentak,” jelasnya.

Jadwal Pelantikan Menyesuaikan Putusan Dismissal

Mengutip dari Kompas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah non-sengketa MK pada 6 Februari 2025 batal. Ia menyebut, pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal dari MK.

“Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan,” kata Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jumat (30/1/2025).

Tito menjelaskan bahwa pemerintah akan berkonsultasi dengan KPU, MK, Mahkamah Agung, serta Komisi II DPR sebelum menetapkan tanggal pelantikan. Menurutnya, proses ini akan memakan waktu sekitar 12 hingga 14 hari setelah putusan dismissal MK.

“Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismissal), artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari),” tambahnya.

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung, menyatakan bahwa ia legowo menerima pengunduran jadwal pelantikan dan menegaskan akan mengikuti keputusan pemerintah pusat.

“Yang namanya pemimpin daerah itu harus sami’na wa atho’na (kami dengar, kami patuh) kepada pemimpin pusat,” kata Pramono, Sabtu (1/2/2025).

Dia juga menegaskan kesiapannya untuk dilantik kapan pun.

“Mau dilantik kapan saja, monggo-monggo saja,” tambahnya.

Melihat proses yang panjang ini, perkiraan, tanggal pelantikan yaitu antara 17-20 Februari 2025 akan di sampaikan kepada Presiden Prabowo. Berikutnya Presiden yang memutuskan kapan tanggal pelantikan akan dilaksanakan.(clue)

baca juga : https://cluetoday.com/menteri-esdm-bahlil-lahadalia-bantah-kelangkaan-gas-lpg-3-kg/

follow kami : https://www.instagram.com/cluetoday_?igsh=MWU2aHg0a3g2dHlvdg==

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *