Subang–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Perkara nomor 62/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyatakan menolak seluruh permohonan Pemohon (Paslon 01 Jimat-Aku). Artinya, Paslon 02 Reynaldy-Agus Masykur menjadi Bupati-Wakil Bupati Subang.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo membacakan amar putusan, pada Selasa (04/02/25) sore di Gedung MK, Jakarta.
Sehingga, Keputusan KPU Subang tentang Hasil Rekapitulasi Suara nomor 1862 tahun 2024 tetap berlaku. Dan tuduhan Pemohon terhadap KPU Subang (Termohon) tidak diterima.
Usai Sidang Putusan MK, Reynaldy-Agus akan segera dilantik dalam pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Namun, sebelum pelantikan, terdapat sejumlah tahapan atau proses yang harus dipenuhi.
Menuju Pelantikan
Pertama, rencananya KPU Subang akan menggelar Rapat Pleno Penetapan Reynaldy-Agus Masykur sebagai Bupati-Wakil Bupati Subang Terpilih hasil Pilkada Subang.
Rapat Pleno akan digelar Rabu (05/02/25) malam di Laska Hotel Subang.
“Iya. Dan kita juga akan minta arahan ke KPU RI,” kata Ketua KPU Subang, Abdul Muhyi, kemarin usai Sidang MK.
Hal ini menjadi kewajiban KPU, sesuai Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024. “Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU,” bunyi lampiran peraturan tersebut.
Setelahnya, hasil Rapat Pleno KPU Subang, menjadi dasar DPRD setempat untuk mengusulkan pelantikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Di Subang sendiri, DPRD akan menggelar Sidang Paripurna Bupati Terpilih. Sebagai dasar pengajuan ke Kemendagri. Rencananya, esok Kamis akan digelar Sidang Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih Pilkada 2024.
“Insya Allah tanggal 6 Februari kita menggelar Paripurna Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Subang Terpilih pada Pilkada Subang 2024,” kata Tatang Supriatna, Sekretaris Dewan DPRD Subang.
Dalam proses tersebut, menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menentukan cepat atau tidaknya proses pengajuan di Kemendagri. “Kita juga pantau DPRD dan Pemerintah,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI, Senin (03/02/25).
Selain itu, masuk dalam poin kesepakatan Komisi II dan Kemendagri di Rapat Dengar Pendapat. “Sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri Ri akan dilaksanakan Pelantikan Serentak oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara,”
Terkecuali bagi Gubernur dan Wakil Gubemur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kepala daerah di Provinsi Aceh. Karena memiliki hak Keistimewaan yang diatur oleh Undang-undang.
Dalam RDP tersebut, juga pelantikan kepala daerah digelar di ibukota, Jakarta. Sedangkan tanggal pelantikan, komitmen Kemendagri dan DPR RI di tanggal 20 Februari. Meski belum diumumkan secara resmi. Menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 80 Tahun 2024.
“Ini jadi komitmen kita (DPR RI dan Kemendagri). Saya akan lapor ke Pak Presiden (Prabowo),” terang Tito.