Bongkar Harta Makelar Kasus Zarof Ricar: Terima Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas Selama 10 Tahun di MA

Jakarta – Harta mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi makelar kasus, terbongkar dalam persidangan. Zarof di dakwa menerima suap hingga Rp 915 miliar dan 51 Kg emas selama 10 tahun berkarier di MA.

Kasus ini bermula dari penangkapan Zarof oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap hakim dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Penyidik Kejagung lalu menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah rumah Zarof Ricar.

Mengutip dari detiknews, penyelidikan pun berkembang hingga Zarof menjadi terdakwa menerima gratifikasi ratusan miliar rupiah. Jaksa menyebut Zarof Ricar menerima gratifikasi itu selama menjadi pejabat di MA. Sejak 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah. Dan mata uang asing yang di konversi ke dalam mata uang rupiah. Dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar. Dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (2006-2014). Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (2014-2017). dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung (2017-2022).

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung. Termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan dalam pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka Makelar Kasus Zarof Ricar. Foto : Antara

Harta Tak Sesuai Penghasilan Pegawai MA

Jaksa mengatakan harta Zarof Ricar itu tak sesuai dengan penghasilannya sebagai pejabat di MA. Jaksa menyebut seluruh uang dan emas itu hasil sitaan dari rumah Zarof.

“Terhadap penerimaan gratifikasi oleh terdakwa berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 Kg tersebut tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai pada Mahkamah Agung RI,” kata jaksa.

Jaksa mengatakan Zarof memang menyimpan harta yang di duga berasal dari gratifikasi itu di rumahnya. Jaksa mengatakan uang dan emas itu tak pernah terlapor ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari sejak diterima.

“Atas penerimaan keseluruhan uang dan emas tersebut, terdakwa juga tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan dan terdakwa tidak melaporkan adanya harta kekayaan berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” ucap jaksa.

Jaksa juga menguraikan uang dan emas yang ada di rumah Zarof itu, antara lain:

Uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 71.077 lembar dengan jumlah total SGD 71.077.000.
Uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 54.725 lembar dengan jumlah Rp 5.472.500.000. Uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak 4 ribu lembar dengan jumlah Rp 200.000.000. Sehingga total sebesar Rp 5.672.500.000.
Logam Mulia jenis Emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah. Logam Mulia jenis Emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah. Sehingga total Logam Mulia seberat 46,9 kg, dan juga banyak lagi.

Peran dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Jaksa juga menguraikan peran Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof di janjikan menerima Rp 1 miliar oleh pihak Ronald Tannur jika Ronald tetap bebas pada tingkat kasasi.

Jaksa mengatakan Zarof awalnya di hubungi oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk membantu vonis Ronald di tingkat kasasi. Jaksa mengajukan kasasi untuk melawan vonis bebas Ronald Tannur.

“Lisa Rachmat meminta kepada terdakwa untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut. Agar menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024,” kata jaksa.

Jaksa menyebut kubu Ronald Tannur kemudian melakukan persiapan agar vonis bebas juga bisa di dapat pada tingkat kasasi. Lisa pun menjanjikan Rp 6 miliar jika Zarof bisa membantu mengurus perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Jaksa mengatakan Zarof di janjikan Rp 1 miliar. Sisanya akan diberikan kepada majelis hakim agung yang mengadili kasus Ronald Tannur.

“Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat. Maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp 6.000.000.000 dengan pembagian Rp 5.000.000.000 untuk majelis hakim kasasi sedangkan Rp 1.000.000.000 untuk terdakwa Zarof Ricar di mana atas penyampaian tersebut maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui,” kata jaksa.

Hakim Agung Soesil mengaku akan melihat dulu perkara Ronald Tannur. Dalam pertemuan itu, kata jaksa, Zarof juga melakukan swafoto dengan hakim Soesilo. Dan mengirimkan foto tersebut ke Lisa Rachmat sebagai tanda upaya pengkondisian vonis kasasi Ronald Tannur.

Lisa Rachmat lalu menyerahkan uang Rp 2,5 miliar kepada Zarof pada 2 Oktober 2024 untuk biaya pengurusan tingkat kasasi. Jaksa menyebut Zarof secara aktif memberikan informasi mengenai proses kasasi Ronald Tannur kepada Lisa pada 8 Oktober 2024.

“Bahwa terdakwa juga secara aktif memberikan informasi kepada Lisa Rachmat, di antaranya melalui pesan Whatsapp tanggal 8 Oktober 2024 kepada Lisa Rachmat dengan kalimat ‘tugas sudah dilaksanakan, semua sudah saya datangi, terima kasih’,” ujar jaksa.

Majelis hakim tingkat kasasi lalu menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur pada sidang yang berlangsung 22 Oktober 2024. Jaksa menyebut hakim Soesilo yang pernah di temui Zarof mengambil pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Zarof Ricar didakwa dengan pasal Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dikutip dari bbc.

Ibu dan Pengacara Ronald Tannur Didakwa Suap Hakim

Selain Zarof, jaksa juga membacakan dakwaan untuk ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Keduanya diadili dalam berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp 1.000.000.000 dan SGD 308.000 (sekitar Rp 3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).

Suap itu diberikan Meirizka melalui Lisa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

“Uang tunai SGD 48 ribu dari terdakwa Meirizka Widjaja melalui Lisa Rachmat kepada Erintuah Damanik dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili, yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana Gregorius Ronald Tannur menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ujar jaksa.

Jaksa mendakwa mereka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(clue)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *