Wacana ASN Bisa Kerja di Luar Kantor, BKPSDM Subang: Masih Dikaji

Kepala BKPSDM Subang, Dadang Darmawan (Baju batik biru), saat sambutan Uji Kompetensi ASN, Pekan lalu. Foto: Pemda Subang.

SubangKebijakan fleksibilitas kerja melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work from Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Subang belum diberlakukan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Subang masih melakukan pengkajian kebijakan tersebut.  

Hal ini disampaikan oleh Kepala BKPSDM Subang, Dadang Darmawan, pada Rabu (12/02/25). Menurut Dadang, kebijakan sistem kerja hybrid tersebut telah diterapkan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seiring kebijakan efisiensi anggaran. 

Kepala BKPSDM Subang, Dadang Darmawan. Foto: Pemda Subang.

“Pemda Subang belum menerapkan itu. Yang sekarang diberlakukan baru di masing-masing instansi. Misalnya BKN menerapkan WFA 2 hari dan WFO 3 hari, ada juga kementerian lain yang menerapkan WFA 3 hari, WFO 2 hari,” kata Dadang kepada Cluetoday. 

Nantinya, WFO/WFA ASN Subang, disesuaikan dengan kebijakan efisiensi anggaran Pemda Subang. Pihaknya masih melakukan kajian dampak efisiensi anggaran tersebut. 

“Harus dibuat kajian menyeluruh apabila efisiensi anggaran telah diberlakukan, apa saja yang akan terdampak secara langsung,” ujar Dadang. 

Ia menekankan bahwa kajian tersebut penting agar penerapan WFA/WFO tidak mengganggu efektivitas pelayanan publik. Kajian ini diharapkan menjadi dasar dalam penerapan fleksibiltas kerja para ASN. 

Dadang menyebut bahwa Pemda Subang akan mempertimbangkan penerapan sistem kerja hybrid secara lebih luas jika kebijakan efisiensi anggaran sudah diterapkan dan hasil kajiannya menunjukkan efektivitas yang positif.

“(Kemungkinan) Kalau kebijakan efisiensi (anggaran) itu sudah berlaku,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) dengan formula 2 hari WFA dan 3 hari WFO akan segera diterapkan untuk ASN internal di BKN.

Kebijakan tersebut dilakukan seiring kebijakan efisiensi anggaran oleh Presiden Prabowo Subianto. Zudan memastikan,  fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap harus mengutamakan kualitas layanan.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Untuk itu fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” kata Kepala BKN, Zudan Arif di Jakarta, dalam keterangan tertulis.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *